Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hampir Setahun Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Tahan Pelajar Asal Kuripan Penengahan ini
Lampungpro.co, 21-Jan-2021

Amiruddin Sormin 2528

Share

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. LAMPUNGPRO.CO/DOK

PENENGAHAN (Lampungpro.co): Jajaran Reskrim Polsek Penengahan Kabupaten Lampung Selatan berhasil mengamankan MR (15) pelajar asal Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. Remaja ini diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur, pada Rabu (20/1/2021).


Kapolsek Penengahan AKP Hendra didampingi Kanit Reskrim Polsek Penengahan Ipda Prayitno mengungkapkan kasus pencabulan itu diadukan pada Selasa (19/1/2021). Hal ini diketahui setelah korban mengadu ke ibunya.

Kepada ibunya, korban mengaku mengalami perbuatan cabul berulang kali sejak Januari hingga November 2020. Biasanya pencabulan berlangsung saat korban main dengan adik pelaku di rumah pelaku. Pelaku memaksa berbuat cabul di ruang tamu. 

Korban baru mengadu ke orang tuanya karena selama hampir setahun merasa takut bila diketahui orang lain. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis dan ketakutan. Kemudian, mengalami rasa sakit dan nyeri pada bagian kemaluannya. Atas kasus itu kakak korban melaporkannya ke Polsek Penengahan," kata AKP Hendra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di Mapolsek Penengahan bersama barang bukti berupa baju warna Hijau dan celana dalam warna putih. Tersangka akan dikenakan Pasal 81 (1) UU 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, UU 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1 Tahun 2016, UU Nomor 1 Tahun 2016, UU RI 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

9524


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved