Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hantarkan Pj Tulang Bawang, Sekdaprov Pastikan Pembangunan dan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Sesuai Rencana
Lampungpro.co, 20-Dec-2022

Sandy 3800

Share

Dokumentasi Diskominfotik Provinsi Lampung | Lampungpro.co/Ist

MENGGALA (Lampungpro.co) : Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto meminta Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan, memastikan kegiatan pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah ada. Pernyataan tersebut disampaikan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto dalam acara Pengantar Tugas Pj. Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, Senin (19/12/2022). 

Sekdaprov Fahrizal Darminto melanjutkan, penghantaran ini merupakan tindak lanjut dari telah ditetapkannya Pj. Bupati Tuba, salah satu fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yaitu melaksanakan fungsi Pembinaan dan Pengawasan. Selain itu yang juga penting, yaitu : memastikan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan telah dilaksanakan oleh Pj. Bupati sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. 

Sekdaprov juga mengingatkan tugas Pj Kepala Daerah yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Selain itu, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD; 

Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD. Dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Kemudian, mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam kesempatan itu, Sekdaprov juga mengingatkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang tahun politik 2024  Pemilu dan Pilkada. "Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan kepala daerah. 

"SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024," ujarnya. (***)

Sumber : Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved