MENGGALA (Lampungpro.co) : Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto meminta Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan, memastikan kegiatan pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan sesuai dengan rencana yang telah ada. Pernyataan tersebut disampaikan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto dalam acara Pengantar Tugas Pj. Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, Senin (19/12/2022).
Sekdaprov Fahrizal Darminto melanjutkan, penghantaran ini merupakan tindak lanjut dari telah ditetapkannya Pj. Bupati Tuba, salah satu fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yaitu melaksanakan fungsi Pembinaan dan Pengawasan. Selain itu yang juga penting, yaitu : memastikan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan telah dilaksanakan oleh Pj. Bupati sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangannya.
Sekdaprov juga mengingatkan tugas Pj Kepala Daerah yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Selain itu, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD. Dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Kemudian, mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Sekdaprov juga mengingatkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang tahun politik 2024 Pemilu dan Pilkada. "Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan kepala daerah.
"SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024," ujarnya. (***)
Sumber : Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia