KATIBUNG (Lampungpro.co): Seorang buruh harian lepas berinisial S (39) diringkus Unit Reskrim Polsek Katibung, Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 05.00 WIB. Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Maryadi (29) warga Dusun Sinar Baru, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung.
Dari tangan warga Dusun Tanjung Mukti, Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, disita satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam BE 2531 DBI, uang tunai Rp2,5 juta, dan satu pahat yang digunakan untuk melakukan aksinya. Korban mengalami pencurian di rumahnya pada hari yang sama dari penangkapan tersangka sekitar pukul 03.00 WIB.
Awalnya, pelaku merusak jendela samping rumah korban dan masuk ke dalam lalu mengambil harta bendanya dan keluar melalui pintu depan. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek untuk ditindaklanjuti," ujar Kapolsek, Jumat (3/5/2024).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka masih menjalani pemeriksaaan secara intensif di Mapolsek Katibung. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2437
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia