Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hanya Lima Jam, Polisi Ringkus Begal Sadis dan Jambret di Pringsewu ini
Lampungpro.co, 21-May-2019

Amiruddin Sormin 8316

Share

KOTA AGUNG (Lampungpro.com): Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu Kota mengungkap dua kasus sekaligus dalam tempo lima jam. Kedua kasus itu yakni begal dan jambret di Kecamatan Pringsewu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, dari para tersangka disita barang bukti sepeda motor hasil kejahatan dan sejumlah handphone. Para tersangka yang ditahan yakni Sutiyono (30), Trisno (19) dan Suhendar (23) warga Pekon Sukamara Kecamatan Bulok, Tanggamus. Korbannya Siti Salamah (24) warga Pekon Sumber Agung Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

"Alhamdulillah, pagi tadi pukul 04.30 WIB, Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu Kota menangkap sekaligus empat tersangka," kata AKP Edi Qorinas didampingi KBO Satreksim Iptu Ramon Zamora dan Kanit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Iptu Murdono.

Selain itu, sebilah golok dan sepeda motor Honda Beat BE 8251 UE, satu kunci leter T berikut gagang. Kemudian, satu tutup bong/alat hisap sabu, cottonbud, dua korek gas, dan satu buah pipet. "Ketiga tersangka ini menggunakan hasil kejahatan untuk membeli sabu dengan dikuatkan urine positif sabu dari tes urine kepada para tersangka," kata Edi.

Perkara lain yang berhasil diungkap adalah penjambretan pada Rabu (3/4/2019) sekitar pukul 14.00 WIB di jalan jalur dua Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu. Korbannya Anggun Novita Sari (18) dengan kerugian satu unit handphone merk Xiomi Redmi warna gold. "Terhadap perkara tersebut dapat diamankan satu tersangka bernama Miftahudin alias Amik (25) warga Kelurahan Fajaresuk Pringsewu, ditangkap di rumahnya pada pukul 01.00 Wib dinihari tadi," kata dia.

Dari tangan tersangka Miftahudin, dapat diamankan satu handphone Xiomi Redmi warna Gold milik korban Anggun Novita serta�satu sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nopol BE 8542 UB. Berdasarkan penyelidikan dalam kejahatan tersebut, tersangka beraksi sendiri. Keempat tersangka akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved