Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Harga Naik, Ribuan Rokok Illegal Diciduk di Jalinsum Sidomulyo Diedarkan ke Lampung Tengah dan Timur
Lampungpro.co, 10-Jan-2022

Febri 1062

Share

Polres Lampung Selatan Saat Ekspos Penangkapan Rokok Illegal | Lampungpro.co/Humas Polres

KALIANDA (Lampungpro.co): Isu harga rokok naik, sebanyak 778 slop yang berisi 15.760 batang rokok illegal asal Tangerang, digagalkan jajaran Polres Lampung Selatan di Jalan Raya Desa Seloretno, Sidomulyo, Lampung Selatan,  Minggu (9/1/2022). Dari penggagalan ini, turut diamankan pelaku sales rokok inisial RA (15) asal Sidodadi, Sidomulyo, Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, penggagalan ini berdasarkan laporan masyarakat, yang sering melihat peredaran rokok illegal di Sidomulyo. Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan, hingga didapati satu unit mobil jasa travel mencurigakan.

"Setelah dilakukan penggeledahan, didapati belasan ribu batang rokok illegal tanpa pita cukai, di dalam mobil Toyota Avanza B 1997 BYW. Dari pengakuan, tersangka sudah beraksi enam kali membawa rokok illegal tanpa cukai di wilayah Lampung," kata AKBO Edwin saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Senin (10/1/2022) sore.

Ada pun modus pperandi yang dilakukan oleh tersangka, belasan ribu batang rokok ilegal ini dibawa dari Tanggerang dengan menggunakan jasa Travel. Kemudian akan dikirim kepada tersangka AR yang berada di Lampung Tengah.

"Rokok illegal ini, rencananya akan diedarkan ke warung-warung kecil di wilayah Lampung. Biasanya mereka kirimkan ke Lampung Selatan dan Lampung Timur, untuk diedarkan di warung-warung kecil di perkampungan," ujar AKBP Edwin.

Terpisah, Kasubdit Penyidikan Bea Cukai Bandar Lampung Yudha menjelaskan, setalah pihaknya menerima penyerahan barang bukti dan saksi, pihaknya akan melakukan pengembangan baik saksi atau perusahaan yang memproduksi rokok illegal tersebut. "Sedangkan denda yang akan dikenakan yakni sekitar 10 kali lipat dari jumlah barang rokok yang diprodukasi," jelas Yudha.

Ada pun barang-barang yang berhasil diamankan 778 slop rokok tanpa cukai dari berbagai jenis, Toyota Avanza warna silver B 1997 BYW, dan satu unit Ponsel. Atas kejahatan tersebut, tersangka dapat dijerat dengan pasal 54 atau 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1955 tentang cukai, dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Hendra


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1403


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved