JAKARTA (Lampungpro.com): Meskipun portal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yaitu SSCN http://sscn.bkn.go.id, mulai Rabu (19/9/2018) bisa diakses, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PANRB) mengemukakan pendaftaran penerimaan CPNS paling cepat dilakukan 26 September 2018.
Hari ini mulai pengumuman. Untuk pendaftarannya akan dilakukan secara online terintegrasi melalui sscn.bkn.go.id. Waktunya paling cepat tanggal 26 September 2018, kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir, di Jakarta, Rabu (19/9/2018) siang.
Pernyataan Mudzakir itu sekaligus dimaksudkan untuk meluruskan berbagai pemberitaan ada kesan 19 September 2018 mulai pendaftaran CPNS. Ia menjelaskan, bahwa sebelum pendaftaran ada proses pengumuman terlebih dahulu. Substansi pengumuman di masing-masing instansi harus dicermati dengan baik oleh calon pelamar untuk mencegah terjadinya kesalahan, pesan Mudzakir.
Untuk itu, Mudzakir berpesan kepada calon pelamar agar benar-benar mencermati langkah-langkah dan syarat-syarat yang diperlukan dalam tahap pendaftaran. Salah satu yang paling penting adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus dimiliki oleh setiap pemalar. Pastikan pelamar memiliki NIK yang benar. Kalau perlu dicek lagi ke Dinas Kependudkan dan Catatan Sipil setempat, ujar Mudzakir.
Terkait dengan pengumuman penerimaan CPNS tahun 2018 ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana juga bersurat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian, lembaga, pemda untuk mengumumkan penerimaan CPNS instansi masing-masing pada tanggal 19 September 2018. Kalau belum bisa menyampaikan pengumuman secara detail, diharapkan dapat menyampaikan informasi secara umum yang sekurang-kurangnya memuat jabatan dan jumlah formasi yang dibuka.
Jika pengumuman secara detail telah tersedia, diharapkan untuk mengumumkan kembali. Pendaftaran seleksi CPNS dibuka melalui http://sscn.bkn.go.id paling cepat tanggal 26 September 2018, ungkap Bima.
#Selain mencermati isi pengumuman, calon pelamar juga diharapkan membaca dan memahami Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penepatan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi PNS Tahun 2018, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018. (PRO1)
Berikan Komentar
Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....
1696
Lampung Selatan
546
Bandar Lampung
359
214
19-Jun-2025
261
19-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia