JAKARTA (Lampungpro.com): Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat jatah libur lebaran selama 11 hari. Rencananya, libur lebaran PNS dimulai pada 30 Mei 2019 dan masuk pada 10 Juni 2019. Namun, kepastian libur lebaran baru akan diputuskan, Senin (20/5/2019).
"Nanti diputuskan besok (hari ini). Diupayakan keputusannya besok (hari ini)," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Syafruddin, Minggu (19/5/2019).
Pasalnya, pemerintah hingga saat ini masih menunggu penentuan hari Lebaran jatuh pada tanggal berapa. Karena, total libur lebaran tahun ini terdapat kuota cuti bersama yang ditambah dengan libur tanggal merah dan libur Sabtu dan Minggu.
Sama seperti tahun sebelumnya, keputusan mengenai total libur Lebaran tahun 2019 akan ditetapkan dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. Menteri yang menandatangani adalah Menteri PAN-RB, Menteri Ketenagakerjaan ,dan Menteri Agama.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4133
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia