JAKARTA (Lampungpro.co): PT Angkasa Pura II (Persero) optimistis lalu lintas penerbangan akan meningkat pada Juli 2020 sejalan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang memperpanjang masa berlaku hasil rapid test dan PCR.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, dengan masa berlaku yang lebih panjang, maka penumpang dapat mengatur waktu dengan lebih fleksibel. Tak hanya itu, dia memperkirakan peningkatan lalu lintas penerbangan dapat meningkat mulai Juli 2020.
Operator pelat merah tersebut juga menetapkan Juli sebagai fase pemulihan di tengah pandemi global Covid-19. "Kami prediksi jumlah penumpang di 19 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II pada Juli 2020 dapat meningkat berkisar 20-25 persen dibandingkan dengan Juni 2020," kata dia, Minggu (28/6/2020) kemarin.
Adapun tercatat pada Juni 2020, lalu lintas pesawat di 19 bandara perseroan sebanyak 500 550 pergerakan/hari dan jumlah penumpang mencapai 25.000 30.000 penumpang per hari. Lebih lanjut, Muhammad Awaluddin menjelaskan, peningkatan lalu lintas penerbangan diperkirakan sebagian besar ada di Soekarno-Hatta sebagai bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia.
Konektivitas antara Soekarno-Hatta dengan bandara-bandara lain di berbagai wilayah di Indonesia akan dibuka kembali. Begitu juga dengan frekuensi penerbangan di rute-rute yang sudah aktif, diyakini akan semakin meningkat. Soekarno-Hatta merupakan hub bagi penerbangan domestik yang menghubungkan Jakarta dengan kota-kota lain di Indonesia. Karena itu di fase recovery bulan depan, rute-rute domestik kami perkirakan akan kembali aktif, ujarnya.
Seperti diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mempernjang masa berlaku rapid test dan PCR menjadi 14 hari . Dengan demikian setiap penumpang pesawat harus menunjukkan hasil rapid test dan PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
Ketentuan ini tercantum di dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 09/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 07/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. Adapun sebelumnya, dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 07/2020, masa berlaku tes PCR dan rapid test berbeda, masing-masing PCR 7 hari dan rapid test 3 hari pada saat keberangkatan.(PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5037
133
04-Jul-2025
487
03-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia