PRINGSEWU (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memusnahkan puluhan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, yang sudah disidangkan terhitung November 2020 hingga Juli 2021. Selain barang bukti narkotika, Kejari Pringsewu juga memusnahkan barang bukti lainnya dari hasil kejahatan hampir satu tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, ada pun narkotika yang dimusnahkan ini diantaranya 58,23 gram sabu-sabu, 141 gram ganja, 36 ponsel illegal, dan 70 karton rokok tanpa bea cukai. Total barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan 67 perkara yang ditangani.
"Jadi lebih dari 80 persennya ini adalah perkara narkotika, karena perkara dominan di Pringsewu adalah narkotika. Angka penggunaan narkotika jenis sabu kali ini, lebih tinggi dibandingkan narkotika jenis lainnya," kata Ade Indrawan dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).
Dari catatan Kejari Pringsewu, rata-rata pengguna narkotika baik yang memiliki atau menyimpan sabu-sabu, ada di kalangan remaja. "Kami berharap penanganan narkoba tidak menunjukkan angka paling atas, padahal kami telah melakukan upaya sosialisasi terkait bahaya narkoba ke masyarakat," ujar Ade Indrawan.
Selain menangani perkara pidana umum Kejari Pringsewu juga sedang menangani bidang pidana khusus. Ada pun pidana khusus tersebut berupa dugaan korupsi, baik yang sudah ditangani maupun yang masih dalam penanganan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
11639
Bandar Lampung
2461
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia