JAKARTA (Lampungpro.com) : Ada nada sumbang di balik gencarnya pemerintah bagi-bagi sertifikat hak atas tanah. Nada sumbang itu adalah keluhan masyarakat yang mengalami pungutan liar saat mengurus sertifikat tanah lewat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), padahal dijanjikan gratis.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil pun mengakui masih ada praktik pungli pada pengurusan sertifikat tanah lewat program PTSL. "Jadi itu sangat sedikit dibandingkan dengan jutaan (sertifikat) yang kita keluarkan, relatif sekarang ini pungli masih ada saya akui, tapi relatif sedikit. Tapi ini tidak boleh dibiarkan," kata Sofyan, Jumat (22/2/2019).
Sofyan menjelaskan, pada program sertifikat tanah memang ada biaya yang harus dikeluarkan masyarakat. Hal itu juga sesuai dengan keputusan bersama Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dalam keputusan tersebut diatur tentang biaya dalam rangka pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, seperti kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, lalu kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Dalam kesekapatan itu juga telah ditetapkan biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Kategori I untuk Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450.000. Ketegori II untuk Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350.000.
Kategori III untuk Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000. Kategori IV untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000. Kategori V untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.
Sofyan mengklaim praktik pungli terjadi di tingkat desa, Sedangkan di BPN sendiri sudah tidak ada. Dia pun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke aparat penegak hukum seperti Polisi, jika dimintai dana lebih dari keputusan tiga menteri. "Ya kalau pungli itu dilakukan di luar BPN yah, biasanya itu adalah di tingkat desa, jadi sudah ada ketentuan maksimum yang boleh diambil, kalau ambil lebih dari itu di luar persetujuan masyarakat itu sebetulnya tinggal melaporkan ke aparat penegak hukum saja, dan beberapa sudah diambil tindakan oleh polisi," kata mantan Menteri Koordinator Perekonomian itu.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1738
Lampung Selatan
14876
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia