Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Heboh Pungli Sertifikat Tanah PTSL, Menteri ATR/BPN: Saya Akui Ada, Silahkan Lapor
Lampungpro.co, 22-Feb-2019

Heflan Rekanza 1627

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Ada nada sumbang di balik gencarnya pemerintah bagi-bagi sertifikat hak atas tanah. Nada sumbang itu adalah keluhan masyarakat yang mengalami pungutan liar saat mengurus sertifikat tanah lewat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), padahal dijanjikan gratis.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil pun mengakui masih ada praktik pungli pada pengurusan sertifikat tanah lewat program PTSL. "Jadi itu sangat sedikit dibandingkan dengan jutaan (sertifikat) yang kita keluarkan, relatif sekarang ini pungli masih ada saya akui, tapi relatif sedikit. Tapi ini tidak boleh dibiarkan," kata Sofyan, Jumat (22/2/2019).

Sofyan menjelaskan, pada program sertifikat tanah memang ada biaya yang harus dikeluarkan masyarakat. Hal itu juga sesuai dengan keputusan bersama Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dalam keputusan tersebut diatur tentang biaya dalam rangka pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, seperti kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, lalu kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Dalam kesekapatan itu juga telah ditetapkan biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Kategori I untuk Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450.000. Ketegori II untuk Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350.000.

Kategori III untuk Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000. Kategori IV untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000. Kategori V untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.

Sofyan mengklaim praktik pungli terjadi di tingkat desa, Sedangkan di BPN sendiri sudah tidak ada. Dia pun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke aparat penegak hukum seperti Polisi, jika dimintai dana lebih dari keputusan tiga menteri. "Ya kalau pungli itu dilakukan di luar BPN yah, biasanya itu adalah di tingkat desa, jadi sudah ada ketentuan maksimum yang boleh diambil, kalau ambil lebih dari itu di luar persetujuan masyarakat itu sebetulnya tinggal melaporkan ke aparat penegak hukum saja, dan beberapa sudah diambil tindakan oleh polisi," kata mantan Menteri Koordinator Perekonomian itu.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1738


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved