Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hendak Ciduk Bandar Sabu, 29 Pengguna Narkoba di Telukbetung Barat Bandar Lampung Ditangkap
Lampungpro.co, 21-Jan-2020

Heflan Rekanza 2159

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung melakukan penggerebekan tersangka daftar pencarian orang (DPO) di Jalan Pekon Ampai, Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Jumat (17/1/2020).

Dalam penggerebekan tersangka terhadap tindak pidana narkotika bernama Natha Wirya (32), tim Polda Lampung malah menjaring sebanyak 29 orang pemuda yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, penangkapan berawal dari petugas yang melakukan sweeping dibeberapa wilayah untuk memburu seorang DPO lainnya berinisial L.

"Pengejaran terhadap L ini dilakukan berdasarkan pengungkapan perkara lainnya. Sebelumnya dihari yang sama kami juga menangkap Rizki Ridho, Aditama, dan Ismawati di sebuah kontrakan, yang berada di Jalan Lada, Kelurahan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa," kata Shobarmen, Selasa (21/1/2020).

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dan satu bungkus serbuk berisi pil ekstasi berwarna biru. Dimana tersangka ini mendapatkan sabu dari L yang merupakan target Ditres Narkoba Polda Lampung.

Shobarmen menambahkan, sekitar Pukul 10.00 WIB Ditres Narkoba melakukan upaya paksa penggerebekan atau penangkapan terhadap L, namun yang bersangkutan sudah melarikan diri. Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, tempat tinggal L di Pekon Ampai, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung merupakan tempat peredaran narkoba jenis sabu.

"Selanjutnya anggota melakukan razia atau sweeping di wilayah tersebut. Sehingga anggota berhasil mengamankan 29 orang, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Saat penangkapan mereka hendak menjual dan membeli narkotika jenis sabu. Pengakuan mereka, memang benar adanya bahwa mereka membeli barang tersebut kepada L yang merupakan target," tambah dia.

Usai mengamankan 29 orang ini, Ditres Narkoba melakukan pengambilan pemeriksaan tes urin. Hasilnya, dari 29 orang tersebut dikedapati 19 orang positif menggunakan narkotika berjenis sabu. Sementara 10 orang lainnya didapat hasil negatif atau tidak mengkonsumsi sabu.

"Dari 29 orang yang kita amankan, penyidik mengambil urine mereka masing-masing. Hasilnya 19 orang dinyatakan positif. Meski 10 orang negatif, ada kemungkinan mereka berniat membeli narkoba untuk dikonsumsi. Saat ini kami masih melakukan pengembangan," jelas Shobarmen.

Berdasarkan hasil penangkapan 29 orang tersebut, total barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian ada 12 paket sabu, satu bundel plastik klip bekas pakai, seperangkat alat isap sabu, dua paket sabu, dan satu bungkus serbuk warna biru pil ekstasi. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

4333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved