LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menyelamatkan enam Perempuan yang diduga sebagai calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Ada enam perempuan yang diduga calon PMI berhasil diselamatkan di sebuah rumah di Dusun V RT 001 RW 001 Kelurahan Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah yang dijadikan penampungan sementara," jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Jumat, (10/11/2023).
Umi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tempat yang diduga dijadikan penampungan calon PMI Ilegal atau nonprosedural di Dusun V RT 001 RW 001 Kelurahan Terbanggi Besar, Kacamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah. "Atas laporan tersebut, Personil Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung langsung mendatangi dan mengecek ke dalam lokasi dan berhasil membawa 6 orang calon PMI ke Mapolda Lampung yaitu TS (33), A (33), FA (39), AW (39),R (39) dan NY (35), semua korban adalah perempuan," kata umi
Lebih lanjut Umi mengatakan hasil dari pemeriksaan awal mula terjadinya TTPO saat korban ditawarkan sampai dengan direkrut oleh IPS (39) untuk bekerja di Negara Malaysia menjadi !asisten rumah tangga dengan dijanjikan mendapat gaji sebesar 1.500 (seribu lima ratus) Ringgit atau Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
"Korban diminta untuk melengkapi Administrasi, kemudian keenam korban diberangkatkan dari Lampung Tengah menggunakan bus menuju Kampung Rambutan Jakarta Timur lalu menggunakan Taxi ke Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya langsung menuju Kuala Lumpur Malaysia. Kemudian korban dipekerjakan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga," kata Umi.
IPS (39) selaku perekrut ke enam PMI asal Lampung ke Negara Malaysia secara perseorangan, diterapkan Pasal 69 Jo 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar atau Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 jutarupiah.
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia