BAKAUHENI (Lampungpro.co): Balai Karantina Satker Bakauheni, Lampung Selatan, berhasil menggagalkan pengiriman 6.514 ekor burung yang tidak memiliki kelengkapan dokumen di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bakauheni, Lampung Selatan pada Selasa (15/10/2024) malam.
Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Badan Karantina Indonesia, Akhir Santoso mengatakan, penggagalan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan satwa liar di pelabuhan tersebut.
"Kemudian tim gabungan langsung menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan pengawasan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya," kata Akhir Santoso.
Sekitar pukul 20.30 WIB, ada truk bok bernomor polisi B 9471 KXV mencurigakan, sehingga tim langsung memeriksa muatan, hingga didapati membawa satwa liar berupa burung ada 6.514 Ekor yang dikemas dengan 216 bok keranjang.
"Ada pun jenis burung tersebut ada ciblek 2.080 ekor, prenjak 1.040 ekor, pleci 1.600 ekor, pentet kelabu 160 ekor, crucuk 229 ekor, cucak kurincang 120 ekor, dan kutilang mas 60 ekor," ujar Akhir Santoso.
Kemudian kepodang 39 ekor, kolibri kelapa 238 ekor, sepah raja lima ekor, sikatan bakau 19 ekor, srigunting kelabu 15 ekor, srigunting hitam 31 ekor, siri siri 52 ekor, dan perkutut 40 ekor.
Lalu poksai mandarin 43 ekor, air mancur enam ekor, tepus 80 ekor, cipaw 60 ekor, simpur hujan sungai enam ekor, dan puyuh turun atau ayam hias 10 ekor.
Selanjutnya ada gelatik batu 60 ekor, jalak kebo 150 ekor, cucak ijo besar 15 ekor, cucak biru enam ekor, dan cucak ranting tiga ekor.
Kemudian ada juga sikatan rambo dada coklat 33 ekor, pentet kembang lima ekor, kinoi 76 ekor, srindit melayu lima ekor, dan engkek layongan dua ekor.
Lalu cucak ranting 51 ekor, cucak mini 47 ekor, cucak jengot 11 ekor, platuk bawang tiga ekor, dan rambatan 24 ekor. Dari jumlah tersebut ada yang dilindungi 257 ekor.
Burung tersebut, berasal dari Kayu Agung, Sumatera Selatan, yang rencananya akan dikirim dengan tujuan Balaraja, Tangerang, Banten.
Ada pun pengirim bernama Usman dan penerimanya yaitu OKJ sebagai pengepul. Komoditas tersebut tidak disertai sertifikat kesehatan, juga tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Balai Karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
Untuk Pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Kemudian untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp2 miliar. Selain itu, juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tentang tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1372
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia