Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hendak Transaksi Narkoba, Remaja Bumi Waras Ditangkap Di Depan Sekolah Tamsis TelukBetung Utara
Lampungpro.co, 14-Feb-2020

Heflan Rekanza 7399

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Betung Utara mengamankan seorang remaja berinisial AJ (19) di sekitaran Taman Siswa, Kelurahan Kupang Teba, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (8/2/2020) malam.

Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Indra Herlianto mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, AJ diamankan setelah mendapat informasi dari warga sekitar yang melaporkan akan ada transaksi narkotika di wilayah tersebut.

"Selanjutnya tim langsung mendatangi lokasi dan melihat AJ dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, terdapat dua paket kecil sabu-sabu di dalam jaket AJ," kata Kompol Indra Herlianto saat ekspos di Mapolsek Teluk Betung Utara, Jumat (14/2/2020).

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AJ yang merupakan warga Jalan Ikan Kitter, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari CC yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). "Jadi dia ini membeli dari CC, dimana barang ini juga untuk dikonsumsi dia sendiri. Saat dilakukan pengggrebekan dirumahnya, didapati satu alat hisap sabu atau bong," ujar Indra Herlianto.

Saat dilakukan pengembangan, AJ juga bersama rekannya AR yang menitipkan barang tersebut kepada AJ. AR sendiri saat ini sudah diamankan dan dilimpahkan ke Polsek Teluk Betung Selatan, karena lokasi penangkapan ada di wilayah tersebut. Atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini, AJ dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved