BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang pria asal Gedung Pakuon, Telukbetung Utara, Bandar Lampung inisial NS (36), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, Selasa (21/6/2022). NS ditangkap, hendak mengedarkan 16 Gram sabu.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan KH Hasim Azhari, Gedung Pakuon, Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Penangkapan ini, berdasarkan informasi masyarakat sekitar.
"Mereka merasa resah, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan sabu di wilayah tersebut. Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan," kata Kompol Gigih Andri Putranto, Rabu (22/6/2022).
Sesampainya di lokasi, tim mengamati seorang laki-laki dengan ciri dan gerakan mencurigakan. Laki-laki itu, lalu ditemui tim dan dilakukan penggeledahan badan dan lainnya.
"Saat digeledah, didapati dua paket sabu isi 16 Gram di ssku celananya. Ada juga satu pack plastik klip, satu unit Ponsel, dan satu unit timbangan digital," ujar Gigih Andri Putranto.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun kurungan penjara paling lama 20 tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Lampung Selatan
361
406
17-Jun-2025
361
17-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia