Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Henry Yosodiningrat Minta Kemenkeu Kembalikan 1.389 Ha Lahan Astra Ksetra
Lampungpro.co, 10-Oct-2018

Amiruddin Sormin 1938

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Anggota DPR RI, Henry Yosodiningrat, mendesak Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapuskan tanah permukiman penduduk seluas 1.389 hektare di Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Tulangbawang dari daftar kekayaan negara. Saat ini, tanah itu dikuasai TNI AU.

Masyarakat Kampung Astra Ksetra datang menghadap saya. Mereka menyampaikan keluhan dan pengaduan terkait konflik tersebut. Selanjutnya, meminta bantuan untuk menyelesaikan konflik dimaksud," kata Henry Yosodiningrat di Jakarta, Selasa (9/19/2018).

Menurut Henry, permintaan itu menindaklanjuti surat Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada Dirjen Kekayaan Negara. Surat itu menyebutkan berdasarkan pertimbangan bahwa konflik berkepanjangan antara masyarakat dan TNI AU terkait aspek tata kelola administrasi barang milik negara.

"Oleh karena itu, perlu kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat dan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah di Kampung Astra Ksetra," kata Henry.

Dia menambahkan, pada 17 Januari 2018 dilakukan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dan pihak terkait seperti Kementerian ATR/BPN, TNI AU, Polda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung, Kakanwil BPN Provinsi Lampung, Bupati Tulangbawang, DPRD Tulangbawang, Kepala Kantor Pertanahan Tulangbawang, Kapolres Tulangbawang, dan Komandan Lanud Pangeran M. Bunyamin, Tulangbawang. Pada rapat tersebut diketahui TNI AU dalam hal ini Lanud Pangeran M Bunyamin menguasai secara tanpa hak tanah perkampungan penduduk Astra Ksetra seluas 1.389 ha, kata Henry.

Tanah seluas 1.389 ha, kata Henry, tidak termasuk tanah untuk keperluan Pangkalan Udara Astra Ksetra yang diterbitkan Kanwil BPN Provinsi Lampung. Luas tanah yang diberikan untuk Kementerian Pertahanan Cq TNI AU, kata Henry, untuk Pangkalan Udara Astra Ksetra, seluas 4.000 ha.

#

Hal ini terlihat dengan jelas dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara (sebelum dilakukan pemekaran menjadi Kabupaten Tulangbawang) yaitu Surat Keputusan No. PLU.02/460-IL/94 tanggal 9 Februari 1994 tentang Pemberian Izin lokasi kepada Departemen Pertahanan dan Keamanan RI Cq TNI AU untuk keperluan Pangkalan Udara Astra Ksetra hanya seluas 4.000 ha. Sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN telah menyampaikan berbagai laporan terkait konflik pertanahan antara berbagai pihak. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

1292


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved