BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang Polresta Bandar Lampung mengamankan salah seorang warga Kampung Rangai Selatan, Lampung Selatan, lantaran kedapatan membawa narkotika berjenis sabu. Pelaku bernama AS (23) diamankan saat Jajaran Polsek Panjang melaksanakan razia di wilayah Mapolsek Panjang, Jumat (29/11/2019) malam.
"Pelaku AS (23) ini sempat mencoba menghindari razia. Namun petugas berhasil memberhentikan laju sepeda motor pelaku, akhirnya berhasil diamankan. Saat diperiksa, ditemukan 14 paket kecil sabu seberat 4 gram," kata Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto, Senin (2/12/2019).
Adit menjelaskan, pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan intensif, untuk pengembangan pelaku lainnya di wilayah Panjang, Bandar Lampung. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita 14 bungkus plastik bening yang berisikan sabu paket kecil.
"Selain itu, kami juga menemukan 3 bungkus plastik bening berisi peket sabu sedang, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja warna hitam bernomor polisi BE 4095 DO," jelas dia.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
427
335
13-Jun-2025
265
13-Jun-2025
292
13-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia