JAKARTA (Lampungpro.com): Ada isu disebarkan bahwa Densus 88 akan melakukan penangkapan terhadap perwira TNI aktif. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan isu tersebut hoax alias bohong belaka. "Itu jelas-jelas isu hoax!" tegas Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Minggu (9/6/2019).
Div Humas Polri juga sudah meluruskan informasi ini lewat akun media sosial resmi termasuk Twitter @DivHumas_Polri. Hoax yang disebarkan, seolah-olah ada surat yang ditulis Waka Densus 88 Brigjen Marthinus Hukom yang ditujukan kepada Dansatgassus dari Kadensus 88.
Perihal surat hoax itu menyebutkan soal rencana penangkapan beberapa perwira TNI AD aktif terkait informasi penembakan beberapa tokoh di antaranya Jenderal (purn) Hendropriyono dan Komjen (purn) Gories Mere. Dedi menegaskan, itu adalah informasi sesat yang sengaja disebar untuk mengganggu soliditas Polri dan TNI.
Dedi menjelaskan, Polri tidak akan tinggal diam dan akan menelusuri siapa-siapa di balik penyebar hoax ini. Menurutnta, ada yang memang sengaja menyebarkan isu dan konten-konten negatif yang mencoba merusak soliditas Polri dan TNI. "Masyarakat kami minta agar tidak percaya dengan informasi-informasi yang tersebar di media sosial. Silakan verifikasi melalui media yang terpercaya dan melalui media sosial resmi Divisi Humas Polri," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini memang tengah mendalami siapa-siapa di balik penyebar hoax, khususnya yang mencoba mengadu domba antara Polri dan TNI. Polri juga sedang menyelidiki siapa-siapa di balik media online yang tidak terdaftar di Dewan Pers, yang kerap menyebarkan konten negatif dan bermuatan radikal.
"Sudah kita dalami. Polri sedang menganalisa media-media online yang tidak terdaftar di Dewan Pers yang menyebarkan berita hoax, menyebarkan konten-konten negatif, bermuatan radikalisme," tambahnya.
Selain itu, Dedi juga mengingatkan agar siapapun tidak ikut menyebarkan berita bohong. Diketahui penyebar berita bohong bisa dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Awas pembuat dan penyebar hoax bisa dikenai pidana," tegas dia.
Menurutnya, soliditas Polri dan TNI tetap terjaga di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto. Polri dan TNI terus bersinergi dalam berbagai hal, termasuk dalam pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran 2019.
Dedi juga mengucapkan terima kasih kepada para anggota Polri dan TNI yang bekerja keras siang dan malam dalam demi kelancaran masyarakat berkendara. "Tetap semangat kepada anggota Polri dan prajurit TNI di manapun bertugas. Jaga terus soliditas dan kebersamaan yang selama ini terus terjalin dengan baik," ucapnya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia