Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hobi Curi Burung Kicau, Remaja ini Masuk Kurungan Polsek Sumberejo Tanggamus
Lampungpro.co, 13-May-2019

Amiruddin Sormin 905

Share

KOTA AGUNG (Lampungpro.com): Polsek Sumberejo Polres Tanggamus menangkap BP (17) pencuri burung berkicau seharga Rp8 juta milik Miftahudin (41) warga Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus. Dari BP, petugas menyita burung murai baru warna hitam. BP mengakui mencuri bersama seorang rekannya yang belum tertangkap.

Petugas berhasil mengidentifikasi dua perkara pencurian burung lainnya yang dilakukan kedua pelaku tersebut sekitar 4 April 2019 milik Habibi (35) warga Pekon Tegal Binangun, Sumberejo, Tanggamus. Kemudian burung milik Dian Anggora (29) warga Pekon Margodadi Kecamatan Sumberejo juga pada April 2019. Namun barang bukti burung masih dalam pencarian.

Menurut Kapolsek Sumberejo Iptu Takarinto, tersangka merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus. Dia ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan laporan korbannya pada 3 Mei 2019. "Tersangka BP diamankan pada Minggu (12/5/19) pukul 00.30 Wib saat sedang berada di rumahnya. Mereka sangat meresahkan, tiga kali mencuri burung di Kecamatan Sumberejo," kata Iptu Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin (13/5/2019) pagi.

Dia menjelaskan, korban kehilangan burung Jumat (3/5/2019) pukul 07.30 WIB setelah korban meletakan murai miliknya di depan rumah. Sekitar pukul 08.30 Wib, saat korban hendak memasukannya ke rumah, burung tersebut raib hanya tersisa kandangnya. "Korban saat itu sudah berusaha mencari diseputaran rumah dan menanyakan kepada tetangganya, akan tetapi tidak ketemu sehingga melaporkan ke Polsek Sumberejo," kata dia.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sumberejo guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara rekannya yang belum tertangkap masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. "Namun penyidikan tetap mengacu kepada UU Sistem Peradilan Anak," kata Kapolsek. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23337


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved