Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hotman Paris Hutapea Jadi Kuasa Hukum Keluarga Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan
Lampungpro.co, 09-Apr-2025

Febri 2250

Share

Tim Hotman Paris Hutapea Diwakili Putri Maya Saat Menyerahkan Surat Kuasa dari Keluarga Tiga Polisi di Way Kanan ke Denpom Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Keluarga tiga anggota Polres Way Kanan yang gugur saat menggerebek sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, secara resmi menunjuk pengacara Tim Hotman Paris Hutapea 911, untuk mengawal kasus hingga tuntas dan berharap bisa dihukum mati.

Hal itu setelah pihak keluarga menyerahkan surat kuasa secara resmi kepada Denpom Lampung yang berada di Bandar Lampung pada Rabu (9/4/2025).

Para keluarga tiga anggota bernama AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta, mendatangi Denpom Lampung bersama perwakilan Tim Hotman Paris 911 yakni Putri Maya Rumanti.

Perwakilan Tim Hotman Paris 911, Putri Maya Rumanti mengatakan, pihaknya mendatangi Denpom Lampung untuk mengantarkan surat kuasa resmi yang sudah ditunjuk oleh keluarga almarhum kepada Tim Hotman 911.

"Iya kami datang ke sini mengantar surat kuasa dari keluarga korban, yang memberikan kuasa ke Tim Hotman 911, untuk menanyakan perkembangan kasusnya hari sudah sampai mana," kata Putri Maya Rumanti saat diwawancarai awak media.

Setelah menyerahkan surat kuasa tersebut, keluarga korban bersama Tim Hotman 911 bertemu perwakilan Denpom Lampung, dimana hasil pertemuan kali ini, Denpom akan secara profesional dan transparan melakukan pemeriksaan secara detail, terhadap oknum yang terlibat.

"Jadi kuasa hukum Tim Hotman 911 akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, para keluarga tiga anggota polisi yang gugur ini juga tetap terus kami dampingi," ujar Putri Maya Rumanti.

Menurut Putri, dalam waktu dekat ini, Denpom Lampung juga dijadwalkan akan melakukan rekontruksi terkait kasus tersebut. Setelah itu, berkas kemudian dikirim ke Oditur Militer (Otmil).

Dalam perkara tersebut, Tim Hotman Paris 911 bersama keluarga almarhum meminta proses persidangan dilakukan secara terbuka dan pelaku dihukum mati, karena aksi tersebut dinilai sudah masuk ke dalam pembunuhan berencana. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

20576


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved