BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Penambahan orang dalam pemantauan (ODP) Virus Corona (Covid-19) yang dinyatakan meninggal dunia merupakan seorang laki-laki berusia 27 tahun, yang berasal dari Kabupaten Pesawaran. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, adapun kronologis ODP tersebut merupakan pekerja swasta di Jakarta.
Sebelumnya, pada 17 Maret 2020, ODP tersebut pulang ke Lampung karena sakit. Kemudian pada 12 April 2020, ODP ini berobat di salah satu Puskesmas di Pesawaran, dengan keluhan demam dan lemas.
"Tanggal 22 April 2020, pasien datang lagi ke Puskesmas dengan keluhan sakit kepala, demam tinggi, nyeri ulu hati, mual, muntah, dan diagnosanya adalah observasi vivoid. Pada 22 April 2020, langsung dilakukan rapid tes dengan hasil nonreaktif atau negatif," kata Reihana, Rabu (13/5/2020).
Selanjutnya pada 29 April 2020 Pukul 15.00 WIB, pasien dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran. Pada saat itu juga, pasien dilakukan rapid tes keduanya, dengan hasil nonreaktif atau negatif. Pada 30 April 2020 lalu, dilakukan pengambilan swab dengan hasil negatif.
"Selanjutnya pada 5 Mei 2020, pasien dirujuk ke RSUD Pringsewu. Pada Pukul 03.00 WIB kondisi pasien terus memburuk. Hingga akhirnya pada 11 Mei 2020, ODP meninggal dunia di RSUD Pringsewu dengan diagnosa hepatitis dan HIV," ujar Reihana. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia