JAKARTA (Lampungpro.co): Sopir mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Kuat Maruf dituntut delapan tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuat Maruf dinilai terbukti ikut aktif membunuh Brigadir Joshua, ajudan Ferdy Sambo.
"Dengan ini meminta Majelis HakiM Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Kuat Maruf penjara selama delapan tahun. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ke-1 KUHP," kata JPU dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (16/1/2023).
Ada pun hal-hal yang memberatkan terdakwa Kuat Maruf diantaranya, terdakwa dinilai ikut menghilangkan nyawa Yosua dan memberikan duka kepada keluarga korban. Kemudian terdakwa disebut berbelit-belit, ketika diperiksa dan tidak menunjukkan rasa penyesalan ketika persidangan.
Terdakwa juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya, dalam memberikan keterangan selama persidangan. Terdakwa juga dinilai sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa Kuat Maruf yakni, terdakwa dinilai belum pernah diganjar hukuman pidana sebelumnya, dan juga berperilaku sopan sepanjang persidangan. Terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi untuk ikut membunuh Brigadir Josua, namun hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.
Saat membacakan berkas tuntutan, JPU menjelaskan berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan, Kuat Maruf berperan turut mengondisikasikan bekas rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Peran aktif sopir Ferdy Sambo ini, bukan sekadar mencegah terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana atau tidak melaporkan ke pihak berwajib.
JPU justru mengungkap Kuat Maruf menutup pintu rumah di Duren Tiga, agar suara tembakan ke Brigadir Joshua tidak terdengar, dan mencegah korban Brigadir Joshua melarikan diri. JPU juga menyebut pria asal Brebes, Jawa Tengah ini, berperan menutup pintu balkon lantai dua rumah dinas di Duren Tiga.
Padahal pada saat akan dilakukan eksekusi pembunuhan itu masih sore hari.
JPU juga menjelaskan, adanya peran aktif dari Kuat Maruf dalam pembunuhan berencana ini, dikuatkan dengan keterangan saksi pada persidangan.
Penguatan itu diantaranya ada kesaksian dari Diryanto alias Kodir, juga dari terdakwa Kuat Maruf sendiri, dan keterangan saksi Bharada Richard Eliezer (terdakwa dalam berkas terpisah). Sebagaimana didakwakan, Kuat Maruf diduga melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Otak dari pembunuhan berencana itu diduga Ferdy Sambo, eksekutor Bharada Richard Eliezer, kemudian dua yang ikut terlibat atau turut serta adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Bripka Ricky Rizal. Tuntutan jaksa ini jauh dari ancaman hukuman maksimal, sebagaimana pasal yang didakwakan. Berdasarkan pasal yang didakwakan yakni Pasal 340 KUHP, ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia