Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ikut Selewengkan Dana Desa, Petugas PLD Banjit Way Kanan Dituntut Empat Tahun Penjara
Lampungpro.co, 05-May-2021

Febri 2141

Share

Ilustrasi Persidangan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Petugas Pendamping Lokal Desa (PLD) Kampung Menanga Jaya, Banjit, Way Kanan Kasdilah dituntut empat tahun pidana penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menyelewengkan dana desa Rp457,6 juta tahun 2016. Kasdilah terbukti bersama bersama Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana, yang sebelumnya sudah divonis lima tahun pidana penjara.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung pada Selasa (4/5/2021), JPU Maribun Pangabean menyatakan terhadap terdakwa, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri sendiri. Selain itu, Kasdilah juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Dengan ini menutut terdakwa untuk dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata JPU Maribun Pangabean dalam persidangan.

Selain itu, JPU juga memberikan hukuman agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5 juta yang dititipkan terdakwa kepada JPU. Uang pengganti ini, turut diperhitungkan sebagai pengurangan pembayaran dari uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp457,6 juta.

Hal ini sebagaimana telah dibebankan kepada Wahid Maulana dalam putusan Hakim Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk tanggal 11 Juni 2020 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan pidana lorupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ada pun kronologis terdakwa melakukan ini, bermula pada tahun 2016 Kampung Menanga Jaya, Banjit, Way Kanan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah sebesar Rp742,9 juta. Saat itu terdakwa Kasdilah sebagai PLD melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan dana bantuan tersebut di lapangan. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved