BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Petugas Pendamping Lokal Desa (PLD) Kampung Menanga Jaya, Banjit, Way Kanan Kasdilah dituntut empat tahun pidana penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menyelewengkan dana desa Rp457,6 juta tahun 2016. Kasdilah terbukti bersama bersama Kepala Kampung Menanga Jaya Wahid Maulana, yang sebelumnya sudah divonis lima tahun pidana penjara.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung pada Selasa (4/5/2021), JPU Maribun Pangabean menyatakan terhadap terdakwa, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri sendiri. Selain itu, Kasdilah juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Dengan ini menutut terdakwa untuk dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata JPU Maribun Pangabean dalam persidangan.
Selain itu, JPU juga memberikan hukuman agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5 juta yang dititipkan terdakwa kepada JPU. Uang pengganti ini, turut diperhitungkan sebagai pengurangan pembayaran dari uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp457,6 juta.
Hal ini sebagaimana telah dibebankan kepada Wahid Maulana dalam putusan Hakim Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk tanggal 11 Juni 2020 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan pidana lorupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ada pun kronologis terdakwa melakukan ini, bermula pada tahun 2016 Kampung Menanga Jaya, Banjit, Way Kanan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah sebesar Rp742,9 juta. Saat itu terdakwa Kasdilah sebagai PLD melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan dana bantuan tersebut di lapangan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25515
Humaniora
3357
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia