Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ikut Selewengkan Pajak Rp2,26 Miliar, Tiga ASN dan Honorer Lamsel Divonis 15 Bulan Penjara
Lampungpro.co, 08-Jul-2021

Febri 1773

Share

Sidang Korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga orang dari aparatur sipil negara (ASN) dan satu pegawai honorer di Dinas Pendapatan Lampung Selatan, divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Tiga pegawai ini, turut bersama-sama menyelewengkan pajak mineral dan batubara (Minerba) Rp2,26 miliar.

Ada pun ketiga terdakwa tersebut yakni Tenaga Harian Lepas Sukarela Soma Mudawan Perkasa, Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans M. Efriansyah Agung, dan Kasi Pengusahaan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Marwin. Sebelumnya dalam perkara ini, turut menyeret Kabid BPPRD Dinas Pendapatan Lampung Selatan Yuyun Maya Safira, yang divonis 4,7 tahun penjara.


BACA JUGA : Korupsi Pajak Rp2,26 Miliar, Kabid BPPRD Lampung Selatan Divonis 4,7 Tahun Penjara

"Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dengan ini mengadili terdakwa Efriansyah dengan hukuman 1,3 tahun pidana penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp40 juta yang sudah dikembalikan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Masriati, Kamis (8/7/2021).

SEBELUMNYA : Selewengkan Pajak Rp2 Miliar, Tiga ASN Lampung Selatan Ditahan Kejati Lampung

Kemudian Kasi Pengusahaan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi Marwin divonis hukuman 1,1 tahun pidana penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan uang pengganti Rp10 juta yang sudah dikompensasikan uang titipan terdakwa. Sementara Tenaga Harian Lepas Sukarela Soma Mudawan Perkasa divonis 1,3 tahun pidana penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp28 juta dikompensasikan uang titipan terdakwa sebagai pengganti kerugian negara.

Ada pun hal-hal yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

Majelis Hakim menilai, ketiga terdakwa ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ini sesuai Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Sebelumnya vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Ketiganya dituntut hukuman 1,6 tahun pidana penjara, dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan penjara.

Sebelumnya keempatnya ini diamankan, lantaran diduga melakukan korupsi menyelewengkan anggaran pajak pemasukan daerah. Modusnya mereka ini secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta, dengan sistem yang salah.

Kemudian tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan. Mereka ini, tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah dari tahun 2017 sampai 2019. Akibat perbuatan ini, Pemkab Lampung Selatan mengalami kerugian mencapai Rp2,26 miliar dalam kurun waktu dua tahun tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1469


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved