Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ikuti MK, Kemendagri Kejar Perekaman E-KTP: Bisa Pakai Suket yang Belum
Lampungpro.co, 29-Mar-2019

Heflan Rekanza 621

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan e-KTP bukan syarat wajib untuk mencoblos di TPS sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK membolehkan pemilih yang belum punya e-KTP menggunakan Surat Keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP untuk mencoblos.

Meski begitu, MK memerintahkan Dukcapil Kemendagri untuk menyelesaikan perekaman e-KTP yang masih ada 4 juta lebih warga belum merekam e-KTP. Diharapkan, setidaknya mereka mendapatkan suket sehingga bisa tetap mencoblos di Pemilu 17 April 2019.

Menanggapi hal itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan akan mengikuti putusan MK untuk mengejar perekaman data e-KTP. Saat bersamaan, masyarakat juga perlu pro aktif merekam data. "Intinya kita akan melaksanakan putusan MK. Kita itu Dukcapil, masyarakat harus mengikuti putusan MK kalau mau mencoblos berarti harus punya KTP-el atau minimal mempunyai suket bukti sudah merekam kan begitu inti keputusan MK," kata Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan menekankan, suket yang dimaksud oleh MK bukanlah suket yang dikeluarkan oleh kepala desa. Suket itu harus berasal dari Dukcapil Kemendagri sebagai keterangan sudah rekaman e-KTP namun blankonya belum dapat. Ia mengklaim, sebetulnya bagi yang baru merekam data diri, warga bisa mendapat e-KTP dalam waktu cepat, bukan hanya menerima suket.

"Kalau merekam itu kita sekarang 97 persen sudah dalam 1 hari 24 jamnya sudah terbit (e-KTP). Sekarang data center sudah lebih baik ya. Ini teman-teman tolong diinformasikan kalau di Dinas Dukcapil membuat itu 97 persen selesai dalam 24 jam. Untuk 3 persen selesai 3 hari dan seterusnya. Ini memudahkan juga masyarakat yang belum punya e-KTP. Jadi yang masih peggang suket besok, boleh bawa suket," tutup Zudan.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved