Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Info Mudik: Maskapai Penerbangan Lebihi Tarif Batas Atas Bakal Ditindak
Lampungpro.co, 12-Jun-2018

Amiruddin Sormin 863

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan bertindak tegas terhadap maskapai yang menjual tiket melebihi tarif batas atas yang telah ditentukan. Tindakan yang diambil berupa peringatan hingga penutupan rute.

Sebenarnya tidak ada airline yang menaikkan langsung, yang terjadi adalah vendor atau paket wisata menjual dan menambahkan biaya tertentu. Oleh karenanya kita akan klarifikasi uang itu diambil oleh maskapai atau tidak. Kalau diambil maskapai kita akan menutup rute mereka, ujar Menhub Budi Karta Sumadi, usai meninjau arus mudik Lebaran di Ngawi, Jawa Timur, Minggu (10/6/2018).

Menhub mengakui terjadi penetapan tarif melebihi tarif batas atas, khususnya yang terjadi di Kalimantan Utara. Khusus di Kalimantan Utara sudah dibuat berita acara semua maskapai yang ada. Kemenhub dan Polda menyatakan apabila mereka melampaui tarif, mereka akan diberi sanksi. Jadi saya jelaskan bahwa berita-berita satu atau dua minggu sebelumnya itu hoax. Di Tarakan memang terjadi tapi karena ada travel biro yang menambahkan harga di situ, jelas Menhub.

Kementerian Perhubungan meminta penumpang bijaksana dan teliti sebelum membeli tiket penerbangan untuk periode Lebaran ini, baik di agen travel maupun online. Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis biaya yang dibebankan. Serta jenis penerbangannya apakah langsung atau transit.

Semua biaya dalam tiket diatur Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 14 Tahun 2016. Tarif ini bukan harga tiket. Untuk jadi harga tiket, tarif itu masih ditambah pajak dan asuransi. Selain itu, tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai.

Maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100%. Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90%. Sedangan maskapai low cost carrier (LCC) atau penerbangan dengan harga tiket terjangkau seperti Lion, Citilink, dan Indonesia AirAsia boleh maksimal 85%.

Menhub menyampaikan maskapai meminta revisi kebijakan tarif batas atas dan batas bawah, salah satunya karena kenaikan harga avtur. Tarif batas bawah itu adalah perhitungan dari sejumlah biaya yang dijumlahkan menjadi batas bawah dan batas atas. Jadi perhitungan kembali itu memang sedang kita lakukan sehingga nanti batas bawahnya naik, batas atasnya juga naik. Berapa persennya nanti kita hitung dan avtur itu memang menjadi komponen besar dalam industri penerbangan, kata Menhub.

Menurut Menhub komponen avtur bisa mencapai sampai 30-40%, sehingga kenaikan harga avtur akan dirasakan sangat berpengaruh. Jadi kalau avtur naik 20%, maka 20 dikali 30% menjadi 60% kenaikannya. Jadi kalau naik 30%, maka lebih tinggi lagi. Dalam minggu-minggu ini setelah Lebaran kita akan menentukan batasan tarif tersebut, kata Menhub. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16711


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved