JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan bertindak tegas terhadap maskapai yang menjual tiket melebihi tarif batas atas yang telah ditentukan. Tindakan yang diambil berupa peringatan hingga penutupan rute.
Kementerian Perhubungan meminta penumpang bijaksana dan teliti sebelum membeli tiket penerbangan untuk periode Lebaran ini, baik di agen travel maupun online. Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis biaya yang dibebankan. Serta jenis penerbangannya apakah langsung atau transit.
Semua biaya dalam tiket diatur Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 14 Tahun 2016. Tarif ini bukan harga tiket. Untuk jadi harga tiket, tarif itu masih ditambah pajak dan asuransi. Selain itu, tarif tersebut juga harus disesuaikan dengan layanan di maskapai.
Maskapai full service seperti Garuda dan Batik Air, boleh menjual tarif itu sebesar 100%. Untuk medium service seperti Sriwijaya dan NAM air boleh menjual maksimal 90%. Sedangan maskapai low cost carrier (LCC) atau penerbangan dengan harga tiket terjangkau seperti Lion, Citilink, dan Indonesia AirAsia boleh maksimal 85%.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia