KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Mulai Sabtu (18/7/2020), Polres Tanggamus memberlakukan Ruang Henti Khusus (RHK) di Jalan Ir. H. Juanda Lintas Barat Sumatera. Pembuatan RHK bagi pengendara roda dua tersebut dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan salah satu protokol kesehatan.
Menurut Kasatlantas Polres Tanggamus Iptu Rudi tujuan RHK ini untuk ketertiban kendaraan saat berhenti di lampu merah. "Sedangkan untuk kendaraan roda empat berhenti di belakang RHK. Hal ini agar kendaraan roda dua dan roda empat tidak saling berebutan saat berhenti di lampu merah," kata Iptu Rudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
Menurut dia, RHK sebenarnya ada sejak dulu, bahkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. "Untuk sanksi, bila ada yang melanggar terutama roda empat yang berhenti di RHK mereka akan dikenakan pasal perambuan. Lalu lintas tentang perambuan dengan adanya sanksi denda berupa tilang," kata dia. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1523
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia