Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ingat, Berhenti di Lampu Merah di Tanggamus, Motor Wajib Masuk Garis Kotak
Lampungpro.co, 18-Jul-2020

Amiruddin Sormin 2592

Share

Petugas lalu lintas Polres Tanggamus saat mengatur pengedara sepeda motor di RHK Jalan Ir. H. Juanda, Jumat (17/7/2020). LAMPUNGPRO.CO

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Mulai Sabtu (18/7/2020), Polres Tanggamus memberlakukan Ruang Henti Khusus (RHK) di Jalan Ir. H. Juanda Lintas Barat Sumatera. Pembuatan RHK bagi pengendara roda dua tersebut dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan salah satu protokol kesehatan.

Menurut Kasatlantas Polres Tanggamus Iptu Rudi tujuan RHK ini untuk ketertiban kendaraan saat berhenti di lampu merah. "Sedangkan untuk kendaraan roda empat berhenti di belakang RHK. Hal ini agar kendaraan roda dua dan roda empat tidak saling berebutan saat berhenti di lampu merah," kata Iptu Rudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Menurut dia, RHK sebenarnya ada sejak dulu, bahkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. "Untuk sanksi, bila ada yang melanggar terutama roda empat yang berhenti di RHK mereka akan dikenakan pasal perambuan. Lalu lintas tentang perambuan dengan adanya sanksi denda berupa tilang," kata dia. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1523


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved