Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ingat! Kepala Daerah dan ASN di Lampung Terbukti Tak Netral Bakal Kena Sanksi
Lampungpro.co, 06-Mar-2020

Heflan Rekanza 644

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mewanti-wanti kepada para kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN), yang mempromosikan bakal calon kepala daerah yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 di 8 kabupaten/kota Provinsi Lampung, termasuk mempromosikan istri ataupun kerabatnya sendiri.

"Kalau terkait kepala daerah yang mempromosikan calonnya, dengan ini kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota setempat. Kita klarifikasi jika ada dugaan pelanggaran, dimana prosesnya dari kabupaten kota untuk diteruskan ke Bawaslu Provinsi," kata Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P . Panggar, Jumat (6/3/2020).

Proses selanjutnya dari Bawaslu Provinsi nantinya, akan dibawa ke Kantor Sekretariat Negara (KSN) untuk ditindaklanjuti. Menurut aturan yang ada, tidak diperbolehkan jajaran pemerintah mempromosikan bakal calon. Baik itu kepala daerahnya, camat, hingga perangkat desa dan kelurahan tidak diperbolehkan.

"Salah satu aturan yang dilarang itu, tidak boleh fasilitas pemerintah digunakan untuk kampanye. Makanya ini, nanti semua akan kita telusuri dan akan kita sambung ke Bawaslu setempat. Termasuk perangkat-perangkat desa dan kelurahan, akan kita awasi semuanya," ujar Iskardo.

Disinggung mengenai bakal sanksi kedepan yang akan diterima kepala daerah, yang terbukti mempromosikan bakal calon termasuk mempromosikan istrinya maupun kerabatnya, Iskardo mengaku dalam hal ini yang berhak memberikan sanksi dari KSN pusat. Sanksi yang diterima kepala daerah bisa berupa sanksi moral, maupun sanksi lainnya.

Bawaslu meminta kepada masyarakat, untuk melaporkan ke Bawaslu apabila diketemukan adanya kepala daerah dan ASN, yang tidak netral selama tahapan Pilkada ini. Setelah menerima laporan dari masyarakat, Bawaslu baru bisa menelusuri dan menerbitkan surat rekomendasi bahwa ada pelanggaran.(FEBRI/PRO2)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

12686


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved