Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dilarang! PNS Tak Boleh Mudik Pakai Plat Merah dan Terima Parsel Lebaran
Lampungpro.co, 02-Jun-2019

Heflan Rekanza 963

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Syafruddin menegaskan kepada seluruh ASN untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Hal ini juga meneruskan surat imbauan dari KPK yang melarang ASN menggunakan fasilitas negara untuk mudik. Menurutnya, ASN tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Fasilitas mobil dinas hanya bisa digunakan untuk kedinasan. Ia juga meminta ASN untuk tidak mudik menggunakan sepeda motor. "Saya mengimbau agar ASN tidak menggunakan motor untuk mudik lebaran, karena penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan. Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik lebaran didominasi oleh sepeda motor," kata Syafruddin.

Syafruddin mengimbau ASN untuk mudik dengan menggunakan transportasi lain seperti bus, kereta api, atau memanfaatkan program mudik gratis yang diselenggarakan oleh sejumlah instansi. Tidak hanya itu, ia juga melarang ASN untuk menerima bingkisan atau parsel lebaran. Ia meminta ASN untuk tidak menerima bingkisan Lebaran dalam bentuk apapun. Sebab bingkisan atau parsel tersebut dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.

Jika menerima, ASN diminta untuk segera mengembalikan bingkisan tersebut kepada pihak yang mengirim. Jika diketahui tetap menerima bingkisan, maka KemenPANRB tidak segan untuk melaporkan ke KPK. Sebagaimana diketahui, KPK telah menerbitkan surat edaran terkait imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.

Dijelaskan pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan apabila ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4135


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved