BANDAR LAMPUNG (Lampro): Petugas Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Barat menangkap dua tersangka narkoba yakni MY (16) dan MA (20). Kedua pemuda warga kelurahan Talang kecamatan Teluk Betung Selatan ini ditangkap Rabu (15/2/2017) pukul 20.00 wib di depan Alfamart Jalan Imam Bonjol kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Harto Agung C, menjelaskan kedua tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaski narkoba. Dari keduanya, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu. Kedua tersangka mengaku baru tiga kali mengonsumsi sabu tersebut. Alasannya untuk doping supaya lebih bertenaga ketika bekerja sebagai buruh kuli panggul di pasar di Pasar SMEP dan Bambu Kuning, Bandar Lampung.
Kami terus melakukan pengembangan guna mengetahui siapa pemasok sabu tersebut, kata Kompol Harto Agung, di Bandar Lampung, Sabtu (18/2/2017). Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Karang Barat dan dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (PRO1)
Berikan Komentar
guru perlu terus membuktikan bahwa dirinya masih ada. Masih...
386
KOPI PAHIT
386
386
14-Feb-2026
814
13-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia