Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ingin Kuat, Dua Kuli Panggul Pasar Bambu Kuning ini Nekat Nyabu
Lampungpro.co, 18-Feb-2017

Amiruddin Sormin 1225

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampro): Petugas Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Barat menangkap dua tersangka narkoba yakni MY (16) dan MA (20). Kedua pemuda warga kelurahan Talang kecamatan Teluk Betung Selatan ini ditangkap Rabu (15/2/2017) pukul 20.00 wib di depan Alfamart Jalan Imam Bonjol kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Harto Agung C, menjelaskan kedua tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaski narkoba. Dari keduanya, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu. Kedua tersangka mengaku baru tiga kali mengonsumsi sabu tersebut. Alasannya untuk doping supaya lebih bertenaga ketika bekerja sebagai buruh kuli panggul di pasar di Pasar SMEP dan Bambu Kuning, Bandar Lampung.

Kami terus melakukan pengembangan guna mengetahui siapa pemasok sabu tersebut, kata Kompol Harto Agung, di Bandar Lampung, Sabtu (18/2/2017). Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Karang Barat dan dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Validasi Perbulan, Bukti Guru Masih Hidup

guru perlu terus membuktikan bahwa dirinya masih ada. Masih...

386


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved