Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ini Enam Larangan Ujaran Kebencian oleh PNS, Simak Satu per Satu
Lampungpro.co, 19-May-2018

Amiruddin Sormin 1286

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan enam bentuk aktivitas ujaran kebencian yang dilarang dilakukan Pengawai Negeri Sipil (PNS). Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), M. Ridwan, dalam siaran pers Jumat (18/5/2018), menyampaikan secara rinci keenam bentuk ujaran kebencian yang dilarang dilakukan aparatur sipil negara (ASN).

Dia mengingatkan agar pejabat pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga (K/L) menjatuhkan hukuman bagi PNS yang melakukan pelanggaran. Keenam bentuk ujaran kebencian itu adalah:

Kesatu, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Kedua, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

Ketiga, menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian(pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya)

Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

Kelima, mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; dan

Keenam, menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin kesatu dan kedua dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan, tegas M. Ridwan seraya menambahkan, penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan ASN.

Sebelumnya, guna meredam merebaknya ujaran kebencian dan guliran liar isu yang berkaitan dengan intoleransi di media sosial, BKN mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang kedapatan mem-posting ujaran kebencian dan isu intoleransi. BKN akan memroses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi, kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16273


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved