Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ini Konten Media Sosial yang Difatwakan Haram oleh Majelis Ulama Indonesia
Lampungpro.co, 06-Jun-2017

Amiruddin Sormin 2336

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Khairuddin Tahmid menilai Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah, dapat menekan efek negatif hoax alias berita bohong di media sosial. Fatwa tersebut, kata Khairuddin, sebagai sikap ulama atas maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui medsos.

Fatwa yang ditandatangani pada 13 Mei 2017 oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa ini berupaya mencegah penyebaran konten media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah pada upaya adu domba di tengah masyarakat. Fatwa ini menurut Khairuddin, edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat sebagai rambu-rambu dalam melakukan aktifitas di media sosial.

Menurut Khairuddin, efek negatif medsos harus terus ditekan dengan berbagai langkah sehingga kesadaran bermedsos yang sehat muncul dari netizen. "Setiap individu harus sadar bahwa hakekat bermedsos adalah berinteraksi dengan orang lain secara virtual. Maka norma-normanya juga sama seperti interaksi dengan orang lain di dunia nyata," kata Khairuddin, di Bandar Lampung, Selasa (6/6/17).

Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam bermedsos. Di antaranya setiap Muslim yang bermuamalah melalui medsos diharamkan gibah yaitu membicarakan keburukan atau aib orang lain, fitnah, namimah atau adu domba, dan penyebaran permusuhan yang dikenal dengan berita bohong alias hoax.

Selain itu aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan juga diharamkan. Umat Islam juga diharamkan menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun bertujuan baik. Misalnya informasi kematian orang yang masih hidup.

Materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syar'i juga haram disebarkan. Haram pula menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan waktu. Kemudian, MUI melarang aktifitas memproduksi dan menyebarkan konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Kegiatan buzzer berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan sejenisnya, sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi, juga diharamkan.

Poin-poin tersebut menjadi perhatian MUI Lampung untuk ikut mensosialisasikannya. "MUI Lampung mensosialisasikan isi fatwa tersebut agar dapat diketahui publik dan menjadi pedoman bagi warga Muslim," kata Khairuddin. (FAIZIN/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved