BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung telah mengusulkan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018, Senin (29/1/2018) lalu. Pemasangan baliho pasangan calon ditempatkan di Lapangan Kelurahan Sukamaju, Lapangan Baruna Ria Panjang, Lapangan Sawah Brebes, Lapangan Waydadi, dan Lapangan Kalpataru.
Sementara, pemasangan umbul-umbul berada di 20 kecamatan se Bandar Lampung dengan total 400 umbul-umbul. Umbul-umbuk tersebut akan dipasang 20 di setiap kecamatan. Namun, Fauzi menegaskan lokasi pemasangan APK masih berupa usulan. "Ya sebatas usulan, belum disetujui," kata Ketua KPU Bandar Lampung Fauzi, Senin (5/1/2018) siang.
Untuk pemasangan, Fauzi mengaku belum mengetahui kapan pelaksanaannya. Nanti, terkait waktu pemasangan masih akan dibahas pada rapat koordinasi di KPU Lampung. Sehingga, pemasangan APK di titik-titik yang diperbolehkan "Nanti ada rakor di KPU," kata dia.
Diketahui, PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 28 Ayat 2 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dak Wakil, Wali Kota dan wakil, APK meliputi baliho, billboard atau videotron paling besar 4x7 meter. Umbul-umbul paling besar 5x1,15 meter, maksimal kuota 20 per kecamatan. Sementara, spanduk paling besar 1,5x7 meter. Pemasangan umbul-umbul ini juga paling banyak dua."Paling banyak lima," kata dia.��(SYAHREZA/PRO2)
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4146
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia