Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ini Rekapitulasi Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pilgub Lampung
Lampungpro.co, 23-Jun-2018

Lukman Hakim 1066

Share

#webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 berakhir hari ini, Sabtu (23/6/2018). Selama masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung merekapitulasi dugaan pelanggaran yang terjadi.

Dari rekapitulasi, Bawaslu menemukan 219 temuan dan laporan. "Hampir didominasi temuan," kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Sabtu (23/6/2018).

Rincian dugaan pelanggaran selama masa kampanye ialah ada 105 perkara dugaan pelanggaran administrasi, kode etik 1, ASN dan lainnya 56 perkara. Sementara, pidana ada 23 perkara dan 36 perkara bukan pelanggaran. "Pelanggaran lain itu yang bukan kewenangan pengawas," kata Khoir di Hotel Emersia.

Jumlah total 219 perkara tersebut, kata Khoir, ada 23 perkara pidana. Namun, tidak semua perkara masuk tahap penyidikan. Perkara yang masuk penyidikan pada pasangan calon (Paslon) nomor urut satu ada dua perkara, yaitu Kepala Desa di Lampung Utara dan Kepala Desa di Pringsewu.

Paslon nomor urut dua tidak ada perkara pidana yang masuk penyidikan. Paslon nomor urut tiga ada kepala desa di Tanggamus yang masuk penyidikan. Sementara, paslon nomor urut empat tidak ada pelanggaran pidana yang masuk tahap penyidikan. (SYAHREZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22216


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved