BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 berakhir hari ini, Sabtu (23/6/2018). Selama masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung merekapitulasi dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dari rekapitulasi, Bawaslu menemukan 219 temuan dan laporan. "Hampir didominasi temuan," kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Sabtu (23/6/2018).
Rincian dugaan pelanggaran selama masa kampanye ialah ada 105 perkara dugaan pelanggaran administrasi, kode etik 1, ASN dan lainnya 56 perkara. Sementara, pidana ada 23 perkara dan 36 perkara bukan pelanggaran. "Pelanggaran lain itu yang bukan kewenangan pengawas," kata Khoir di Hotel Emersia.
Jumlah total 219 perkara tersebut, kata Khoir, ada 23 perkara pidana. Namun, tidak semua perkara masuk tahap penyidikan. Perkara yang masuk penyidikan pada pasangan calon (Paslon) nomor urut satu ada dua perkara, yaitu Kepala Desa di Lampung Utara dan Kepala Desa di Pringsewu.
Paslon nomor urut dua tidak ada perkara pidana yang masuk penyidikan. Paslon nomor urut tiga ada kepala desa di Tanggamus yang masuk penyidikan. Sementara, paslon nomor urut empat tidak ada pelanggaran pidana yang masuk tahap penyidikan. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia