Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Inspektorat Pemprov Lampung Gelar Pengawasan Berkala ke Pemkab Lampung Selatan
Lampungpro.co, 19-Jun-2021

Amiruddin Sormin 929

Share

Inspektur Provinsi Lampung, Ir. Fredy SM, MM saat memberikan arahan pada acara Entry Briefing Pembinaan dan Pengawasan Berkala di Kabupaten Lampung. | Foto : Diskominfo

KALIANDA (Lampungpro.co): Acara Entry Briefing Pembinaan dan Pengawasan Berkala Kabupaten Lampung Selatan oleh Inspektorat Provinsi Lampung, jadi ajang temu kangen mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Fredy SM. Fredy yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Provinsi Lampung, sumringah bertemu kembali dengan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto beserta para pejabat utama dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.  


Entry Briefing yang dilaksanakan di Aula Krakatau, kantor bupati Lampung Selatan, Jumat (18/6/2021) itu, menjadi nostalgia bagi Fredy kala menjabat Sekda Kabupaten. Alhamdulillah di tengah pandemi Covid-19 kita masih diberikan kesehatan. Saya senang sekali bisa jumpa kembali dengan pak bupati dan rekan-rekan OPD. Kembali kesini memiliki kesan bagi saya, ucap Fredy saat menyampaikan arahan dalam acara tersebut.

Menurut Fredy, Kabupaten Lampung Selatan menjadi bagian yang tidak bisa dilupakan dalam perjalanan karirnya. Banyak kenangan sepanjang bertugas di Lampung Selatan. Tanggal 4 Januari 2020 saya pindah dari sini, jika dihitung sudah 1,5 tahun 14 hari. Jadi Sekda Lampung Selatan sekitar 3,5 tahun. Rasanya seperti baru kemarin, tidak terasa. Bahkan di provinsi sudah satu tahun di Bappeda dan pindah ke Inspektorat, kenang Fredy.

Lebih lanjut Fredy menyampaikan, pembinaan dan pengawasn berkala di Kabupaten Lampung Selatan merupakan kegiatan pelaksanaan tugas kewenangan gubernur selaku wakil pemerintah pusat berdasarkan Pasal 378 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, kata Fredy menyampaikan sambutan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Kemudian Pasal 10 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pengawasan umum dan teknis, tuturnya.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved