JAKARTA (Lampungpro.co): Ulah seorang anggota kepolisian Polda Jawa Tengah, Iptu Umbaran Wibowo bikin publik geger. Selama ini dia dikenal sebagai seorang jurnalis atau wartawan, siapa sangka mendadak dia dilantik jadi Kapolsek Kradenan, Blora pada Senin (12/12/2022).
Ternyata, menjadi wartawan adalah cuma kedok Umbaran Wibowo yang sejatinya adalah seorang intel kepolisian. Pihak Polda Jawa Tengah pun dengan terang menyebut, Umbaran pernah 14 tahun bekerja sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah.
Dia bahkan sampai memperoleh sertifikasi wartawan madya melalui lembaga penguji Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Merespons hal itu, Dewan Pers menegaskan tindakan Iptu Umbaran jelas tidak bisa dibenarkan dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawa (UKW) yang diperoleh Umbaran otomatis gugur.
Dewan Pers pun meminta institusi pers untuk tidak kembali kebobolan dan berhati-hati dalam memverifikasi latar belakang jurnalisnya. Direktur Utama TVRI kepada sejumlah media mengatakan, pihaknya benar-benar tidak tahu jika Umbaran adalah seorang inter polisi.
Dia mengungkapkan, selama menjadi kontributor TVRI, Umbaran Wibowo tidak memiliki kewajiban datang atau hadir di kantor. Artinya, dia bisa mengirim berita dari mana saja berada.
Atas peristiwa ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencurigai cara yang dilakukan Iptu Umbaran adalah satu dari banyak 'praktik kotor' yang dilakukan aparat keamanan menyusup ke institusi pers. Ini cara kotor memanfaatkan organisasi dan institusi pers untuk mencari informasi. Praktik ini sudah berlangsung lama, mungkin sejak zaman Orde Baru, apalagi di masa konflik," kata Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung sebagaimana dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dari BBC News Indonesia, Kamis (15/12/2022).
"Mengapa? karena intelijen paling mudah mengakses informasi dengan memanfaatkan profesi jurnalis sehingga bisa masuk ke kelompok masyarakat, narasumber kunci di tengah masyarakat, tambahnya.
Selain kasus ini, Erick mengatakan, AJI juga mencatat bahwa cara serupa terjadi di tempat lain, seperti di Papua. Seorang aparat keamanan diketahui menyamar selama 10 tahun sebagai wartawan di kantor berita milik BUMN.
Cara tersebut, kata Erick, akan menimbulkan dampak buruk yang besar bagi ekosistem jurnalistik di Indonesia. Khususnya ketidakpercayaan publik terhadap pers dan pemanfaatan institusi media untuk kepentingan tertentu.
Selain itu, infiltrasi itu juga merupakan bentuk pelanggaran atas kode etik jurnalistik yang menyebut wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap, dan juga UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 6 UU Pers menegaskan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Oleh sebab itu, kepolisian jelas menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, kata Erick.
Untuk itu, AJI mendesak aparat kepolisian dan institusi negara yang lain untuk menghentikan penyusupan personel intelijen mereka ke institusi pers. Kemudian, meminta institusi media untuk melakukan bersih-bersih terhadap pegawainya yang dicurigai berperan ganda, serta melakukan seleksi ketat terhadap calon pegawainya.
Kemudian, AJI juga meminta organisasi profesi jurnalistik. Kemudian, Dewan Pers untuk memperbaiki mekanisme pelaksanaan UKW dan melakukan verifikasi berkala kepada jurnalis.
Tanggapan Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan Umbaran sebagai anggota Polri yang pernah bekerja sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah untuk wilayah Pati. Namun, dia bukan pegawai tetap TVRI. Dia pernah ditugaskan melaksanakan tugas intelijen di wilayah Blora, kata Iqbal.
Iqbal melanjutkan, pada Januari tahun lalu, penugasan Umbaran sebagai intelijen berakhir. Dia kemudian menjadi petugas organik di Polres Blora dan dipromosikan menjadi Wakapolsek Blora Kota (Juli 2022).
Tanggal 12 Desember 2022 dia dilantik menjadi Kapolsek Kradenan. Bersama ini disampaikan, isu pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya selaku Kapolsek tidak benar.
Saat ini dia masih melaksanakan tugas di jabatan barunya Kapolsek Kradenan, kata Iqbal. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran UU Pers dan kode etik jurnalistik yang dilakukan Umbaran, Iqbal mengatakan, Kami sangat menghargai keberadaan UU Pers soal independensinya. Terkait posisi yang bersangkutan di Dewan Pers masih dalam pendalaman Polda, ujar Iqbal. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
#
Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
978
Bandar Lampung
384
Pesisir Barat
399
Lampung Selatan
439
183
08-Jun-2025
248
08-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia