PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap tiga pemuda karena kedapatan memiliki narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila. Ketiga pelaku yang diamankan itu terdiri dari satu warga warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu berinisial PAW (25), dan dua pelaku lain adalah warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa berinisial PP alias Opas (28) dan SL alias Emon (25).
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku pemilik tembakau gorila atau bisa disebut juga ganja sintetik tersebut. Menurut Kasat, ketiga pelaku diringkus Polisi di tiga lokasi berbeda pada Sabtu (8/4/2023) dini hari.
Pelaku PAW diringkus di rumahnya sekira pukul 01.30 WIB saat memakai tembakau gorila. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah putung rokok berisi tembakau gorila dan satu unit handphone.
Berselang 30 menit kemudian polisi kembali mengamankan PP alias Opas di rumahnya Pekon Ambarawa. Opas sendiri diduga sebagai pemasok barang haram untuk PAW.
Dari tangan pemuda ini polisi kembali mendapatkan barang bukti sebungkus tembakau gorila seberat 0.28 gram beserta satu ponsel.
"Dari nyanyian Opas ini akhirnya pada pukul 02.30 WIB, kami kembali membekuk satu pelaku lain berinisial SM alias Emon di rumahnya beserta barang bukti sebungkus ganja sintetik seberat 1,19 gram dan ponsel," ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu (9/4/2023) pagi.
Kasar Narkoba menjelaskan, ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. Para pelaku juga sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik."Ya kasus ini sedang kami coba kembangkan agar bisa mengungkap pihak-pihak lainya," kata iptu Yudi
Iptu Yudi mengungkapkan jika para pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun," kata Kasat Narkoba. (***).
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15277
EKBIS
7672
Bandar Lampung
4982
147
02-Apr-2025
290
02-Apr-2025
187
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia