Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Isap Tembakau Gorila, Tengah Malam Polisi Gerebek Tiga Pemuda Asal Sidoharjo dan Ambarawa Pringsewu ini
Lampungpro.co, 09-Apr-2023

Amiruddin Sormin 8350

Share

Tiga pemuda pemakai tembakau gorila saat diperiksa di Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap tiga pemuda karena kedapatan memiliki narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila. Ketiga pelaku yang diamankan itu terdiri dari satu warga warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu berinisial PAW (25), dan dua pelaku lain adalah warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa berinisial PP alias Opas (28) dan SL alias Emon (25). 

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku pemilik tembakau gorila atau bisa disebut juga ganja sintetik tersebut. Menurut Kasat, ketiga pelaku diringkus Polisi di tiga lokasi berbeda pada Sabtu (8/4/2023) dini hari.

Pelaku PAW diringkus di rumahnya sekira pukul 01.30 WIB  saat memakai tembakau gorila. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah putung rokok berisi tembakau gorila dan satu unit handphone.

Berselang 30 menit kemudian polisi kembali mengamankan PP alias Opas di rumahnya Pekon Ambarawa. Opas sendiri diduga sebagai pemasok barang haram untuk PAW. 

Dari tangan pemuda ini polisi kembali mendapatkan barang bukti sebungkus tembakau gorila seberat 0.28 gram beserta satu ponsel.

"Dari nyanyian Opas ini akhirnya pada pukul 02.30 WIB, kami  kembali membekuk satu pelaku lain berinisial SM alias Emon di rumahnya beserta barang bukti sebungkus ganja sintetik seberat 1,19 gram dan ponsel," ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu (9/4/2023) pagi.

Kasar Narkoba menjelaskan, ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. Para pelaku juga sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik."Ya kasus ini sedang kami coba kembangkan agar bisa mengungkap pihak-pihak lainya," kata iptu Yudi

Iptu Yudi mengungkapkan jika para pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun," kata Kasat Narkoba. (***).

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved