SUKADANA (Lampungpro.co): Pria asal Banjar Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur inisial MA (29), ditangkap jajaran Polsek Sekampung Udik, Sabtu (3/9/2022). MA ditangkap, setelah memukuli tetangganya hingga babak belur.
Kapolsek Sekampung Udik, Iptu Eko Budiarto mengatakan, aksi penganiayaan itu menimpa korban inisial AN (35) masih tetangganya. Aksi itu terpaksa dilakukan pelaku, akibat ulah korban karena pernah nekat mencium istrinya.
"Peristiwa penganiayaan, berawal saat korban baru pulang dari rumah ibadah. Setelah itu, korban dipanggil dan ditawari rokok oleh pelaku," kata Iptu Eko Budiarto dalam keterangannya, Minggu (4/9/2022).
Tetapi tidak lama kemudian, pelaku langsung memukuli korban, dengan tangan dan sebatang kayu. Atas kejadian itu, mengakibatkan babak belur dan luka lebam di wajahnya.
"Jadi aksi pemukulan dan penganiayaan ini, diduga dipicu karena ketersinggungan pelaku. Sebab korban ini, diketahui pernah mencium istri tersangka," ujar Eko Budiarto.
Namun karena merasa tidak terima dengan penganiayaan itu, korban akhirnya melapor ke Mapolsek Sekampung Udik, Lampung Timur, untuk ditindaklanjuti. Dalam perkara ini, diamankan barang bukti sebatang kayu. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
6212
Tulang Bawang
417
Tulang Bawang
449
417
24-Aug-2025
449
24-Aug-2025
467
24-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia