Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Kurir Ganja 248 Kg, Tiga Warga Metro dan Bandar Lampung Ditembak BNN
Lampungpro.co, 10-Feb-2021

Febri 4822

Share

Ketiga Kurir Saat Diamankan BNN | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga warga Bandar Lampung dan Metro ditangkap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, karena menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika jenis ganja seberat 248 Kg pada Sabtu (6/2/2021). Ada pun ketiganya yakni AS (28) warga Metro serta Habib (20) dan HR (26) warga Bandar Lampung, yang dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Jafriedi mengatakan, barang tersebut diamankan di Jalan Airan Raya, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat, yang melaporkan bahwa di daerah tersebut ada pengendali yang akan memesan truk dibawa ke Jakarta dan berasal Lapas Rajabasa.

"Setelah diselidiki, ternyata barang tersebut dikendalikan HR yang merupakan narapidana Lapas Rajabasa. Ditindaklanjuti masuk ke dalam jaringan, lalu kami bawa truk yang dipesan hingga akhirnya  berhasil diamankan," kata Brigjen Jafriedi saat ekspos di Kantor BNN Lampung, Rabu (10/2/2021).

Ketiganya masuk ke jaringan Aceh Lampung, karena didapati ada dua orang warga Sumatera Utara berinisial TM dan TN, yang hingga kini masih dalam pengejaran. Saat itu barang tersebut dibawa dengan mobil Grand Max, dimana saat dilakukan pengiriman dipindahkan ke truk yang disamarkan dengan sayuran.

"Tapi sebelum sampai ke truknya dilakukan penangkapan, semuanya berkat partisipasi masyarakat. Diketahui barang tersebut disimpan di gudang di wilayah Way Halim dan hendak dibawa ke Jakarta disuruh pengendali kurir," ujar Jafriedi.

Dari hasil penangkapan selain 248 Kg ganja, juga turut diamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Grand Max dan lima ponsel. Atas perbuatannya ini, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman mati. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

328


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved