Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Lokasi Penampung Perdagangan Orang, ini Penampakan Rumah Milik Perwira Polisi di Rajabasa Bandar Lampung
Lampungpro.co, 08-Jun-2023

Febri Arianto 6262

Share

Penampakan Rumah Perwira Polisi, Lokasi Penampungan Perdagangan Orang | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Rumah milik oknum perwira polisi di Jalan Padat Karya, Rajabasa Raya, Bandar Lampung, yang menjadi lokasi penampungan perdagangan orang disegel polisi.

Terlihat rumah yang tergolong mewah sudah dipasangi garis polisi sejak Rabu (7/6/2023). Rumah tersebut, sebelumnya digerebek Polda Lampung, karena menampung 24 wanita pekerja migran ilegal asal NTB.

Dari pantauan, rumah tersebut nampak bercat warna cokelat krim berukuran besar. Dari luar pagar, di dalamnya terdapat tiga bangunan.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika membenarkan, informasi rumah tersebut milik anggota Polri. Namun hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam, atas keterlibatannya.

 


SEBELUMNYA : Rumah Penampungan Perdagangan Orang di Rajabasa Bandar Lampung Milik Perwira Polisi, Kapolda: Masih Didalami

 

"Memang benar, hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban kami mendapat informasi rumah itu milik anggota Polri," kata Irjen Helmy Santika saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (7/6/2023).

Selanjutnya, Polda Lampung bakal mendalami bagaimana caranya para tersangka bisa tinggal di rumah di Kelurahan Rajabasa Jaya, apakah sewa, kontrak, pinjam, dan lainnya.

"Hal itu juga harus didalami, kami juga berkoordinasi dengan Propam Polda Lampung dan Mabes Polri, untuk bisa ikut mendalaminya," ujar Helmy Santika.

Tentunya koordinasi tersebut, untuk melihat secara internal, pada intinya masih dalam proses penyelidikan. Sementara para tersangka bisa dikategorikan masuk jaringan bisa tidak, tapi ini semua tergantung alat bukti yang ada nanti.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, atas kasus perdagangan orang terhadap 24 pekerja wanita imigran ilegal asal NTB di Rajabasa, Bandar Lampung.

Ada pun empat tersangka tersebut yakni DW (28) dari Bekasi, IT (26) asal Depok, AR (50) asal Jakarta Timur, dan AL (31) asal Bandung. (***)

Editor : Febri Arianto

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1370


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved