KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Penetapan Perda itu sebagai langkah strategis untuk menjamin ketersediaan lahan untuk pangan.
Terlebih Lampung Selatan adalah salah satu sentra pangan di Provinsi Lampung sekaligus sebagai daerah penyangga pangan ibukota. Hal tersebut dikatakan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dalam Rapat Koordinasi Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2017 dilingkungan Pemkab Lampung Selatan yang digelar di Aula Krakatau, Rabu (12/8/2020).
Nanang menegaskan, Perda tersebut harus nyata operasi dan implementasinya di lapangan dalam pelaksanaan tugas stakeholder terkait seperti Dinas Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal sampai ke tingkat camat dan kepala desa. Menurutnya, penerapan PLP2B di Kabupaten Lampung Selatan dapat terwujud dengan komitmen dan kebrsamaan dari semua stakeholder terkait.
Saat ini Perda PLP2B digunakan dalam proses investasi dan perizinan di Kabupaten Lampung Selatan. Dimana setiap investor yang akan berinvestasi, lahan calon lokasi harus dipastikan berada diluar LP2B melalui pengecekan titik koordinat, ujar Nanang dalam arahannya.
Lebih lanjut Nanang menyampaikan, saat ini Kabupaten Lampung Selatan merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang menjadikan LP2B sebagai salah satu persyaratan investasi dan perizinan. Diharapkan hal ini dapat ditiru oleh kabupaten/kota yang lain. Agar lahan pertanian dapat terus terlindungi dan penataan ruang untuk investasi tetap dapat dilaksanakan, katanya.
Sementara, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Kabupaten Lampung Selatan, Bibit Purwanto mengatakan, Kabupaten Lampung Selatan telah menetapkan Perda PLP2B sejak 2017. Dia menyebut, lahan yang dilindungi seluas 36.052 hektare. Lahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan bagi petani untuk memprodukasi pangan untuk kebutuhan daerahnya maupun untuk cadangan nasional.
Dengan adanya Perda PLP2B, maka ketersediaan lahan untuk pangan terjamin. Dan pada akhirnya pangan untuk Kabupaten Lampung Selatan, provinsi maupun nasional juga dapat terpenuhi secara berkelanjutan, terang Bibit.
Di samping itu dia mengatakan, Perda tersebut juga telah dilengkapi dengan peta geospasial. Sehingga hal ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan arahan Bupati Lampung Selatan agar Perda ini diterapkan secara operasional dan implementatif. Meskipun secara nasional kita nomor dua setelah Kabupaten Lumajang, tetapi Perda kita telah ditetapkan sejak tahun 2017. Sedangkan Kabupaten Lumajang Perdanya ditetapkan pada tahun 2018, kata dia. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
21675
Bandar Lampung
3828
Kominfo Balam
3584
283
15-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia