Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Penyangga Pangan, Lampung Selatan Lindungi Lahan Pertanian Lewat Perda LP2B
Lampungpro.co, 12-Aug-2020

Amiruddin Sormin 800

Share

Bupati Nanang Ermanto bersama Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, saat panen melon, di Lampung Selatan, Selasa (11/8/2020). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS PEMKAB LAMSEL

KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Penetapan Perda itu sebagai langkah strategis untuk menjamin ketersediaan lahan untuk pangan. 

Terlebih Lampung Selatan adalah salah satu sentra pangan di Provinsi Lampung sekaligus sebagai daerah penyangga pangan ibukota. Hal tersebut dikatakan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dalam Rapat Koordinasi Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2017 dilingkungan Pemkab Lampung Selatan yang digelar di Aula Krakatau, Rabu (12/8/2020).

Nanang menegaskan, Perda tersebut harus nyata operasi dan implementasinya di lapangan dalam pelaksanaan tugas stakeholder terkait seperti Dinas Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal sampai ke tingkat camat dan kepala desa. Menurutnya, penerapan PLP2B di Kabupaten Lampung Selatan dapat terwujud dengan komitmen dan kebrsamaan dari semua stakeholder terkait.

Sementara, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Kabupaten Lampung Selatan, Bibit Purwanto mengatakan, Kabupaten Lampung Selatan telah menetapkan Perda PLP2B sejak 2017. Dia menyebut, lahan yang dilindungi seluas 36.052 hektare. Lahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan bagi petani untuk memprodukasi pangan untuk kebutuhan daerahnya maupun untuk cadangan nasional.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved