KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Penetapan Perda itu sebagai langkah strategis untuk menjamin ketersediaan lahan untuk pangan.
Terlebih Lampung Selatan adalah salah satu sentra pangan di Provinsi Lampung sekaligus sebagai daerah penyangga pangan ibukota. Hal tersebut dikatakan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dalam Rapat Koordinasi Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2017 dilingkungan Pemkab Lampung Selatan yang digelar di Aula Krakatau, Rabu (12/8/2020).
Nanang menegaskan, Perda tersebut harus nyata operasi dan implementasinya di lapangan dalam pelaksanaan tugas stakeholder terkait seperti Dinas Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal sampai ke tingkat camat dan kepala desa. Menurutnya, penerapan PLP2B di Kabupaten Lampung Selatan dapat terwujud dengan komitmen dan kebrsamaan dari semua stakeholder terkait.
Sementara, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Kabupaten Lampung Selatan, Bibit Purwanto mengatakan, Kabupaten Lampung Selatan telah menetapkan Perda PLP2B sejak 2017. Dia menyebut, lahan yang dilindungi seluas 36.052 hektare. Lahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan bagi petani untuk memprodukasi pangan untuk kebutuhan daerahnya maupun untuk cadangan nasional.
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
266
Bandar Lampung
11626
Bandar Lampung
2420
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia