GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menangkap pria asal Cipadang, Gedong Tataan, Pesawaran setelah kedapatan transaksi sabu di rumahnya. Ada pun pria tersebut diketahui berinisial AS (29) seorang pengangguran.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Junaidi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/764/XI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung. AS ditangkap pada Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Ada pun kronologis penangkapan ini, bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Saat itu dilaporkan bahwa ada pria yang sering menjadi perantara jual beli sabu," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).
Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penyamaran. Tak lama kemudian, pelaku langsung datang mengantarkan sabu di pinggir jalan yang tak jauh dari rumahnya.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,13 Gram. Selain itu, didapati uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp200 ribu, sepeda motor, dan satu plastik klip," ujar Junaidi.
Dari keterangan pelaku, sabu tersebut dibeli dari seseorang inisial R. Kemudian dilakukan pengembangan, namun pelaku R tidak berada ditempat dan saat ini masih dalam pengejaran. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22580
287
17-Apr-2025
280
17-Apr-2025
828
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia