Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Pjs Bupati Pesisir Barat, Chrisna Putra Komitmen Jaga Netralitas ASN di Pilkada
Lampungpro.co, 29-Sep-2020

Febri 1801

Share

Pjs Bupati Pesisir Barat Achmad Chrisna Putra | Ist/Lampungpro.co

PESISIR BARAT (Lampungpro.co): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diwakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Febrizal Levi Sukmana, menghantarkan Pjs Bupati Pesisir Barat Achmad Chrisna Putra ke Pesisir Barat, untuk melaksanakan tugasnya dihari pertama sebagai Pjs Bupati Pesisir Barat, Senin (28/09/2020).

Chrisna mengatakan, dalam 71 hari masa tugasnya ini, ia akan melaksanakan beberapa tugas pokok sebagai Pjs Bupati Pesisir Barat di antaranya melaksanakan tugas pemerintahan, menjaga keamanan dan ketertiban bersama TNI Polri, memfasilitasi Pilkada dan menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN). Selanjutnya membahas, melaksanakan, dan menandatangani Raperda bersama DPRD setelah mendapat persetujuan Mendagri, serta harus melaksanakan protokol kesehatan ditiap kegiatan yang dilakukan.

"Saya mohon kiranya dapat diterima di Pesisir Barat. Tanpa masyarakat sekalian, saya bukan apa-apa disini. Apalagi saat ini Covid-19 ada dimana-mana, dan dokter terbaik dari sakit adalah diri kita sendiri. Ada hal-hal yang bisa kita bicarakan, untuk melaksanakan tugas kita dengan baik. Semoga kita bisa melaksanakan tugas bersama-sama," kata Chrisna.

Sementara itu Febrizal Levi Sukmana mengungkapkan, kewajiban pemerintah daerah sebagai pihak terkait pelaksanaan Pilkada yaitu melaksanakan dan mensukseskan Pilkada dengan tetap melaksanakan protokol Kesehatan. Kemudian menciptakan lingkungan yang harmonis, bisa menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera, serta mensosialisasikan Peraturan Gubernur untuk menjaga perekonomian dan mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

"Beberapa tugas dan wewenang sebagai Bupati diantaranya, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan, memelihara ketentraman masyarakat, dan melakukan pengisian pejabat. Ini berdasarkan ketentuan peraturan perundangan setelah mendapat izin dari Kemendagri, wajib memberikan laporan tugas, serta menyerahkan laporannya sebulan sekali kepada Gubernur Lampung," ungkap Febrizal.

Lewat dirinya, Gubernur Lampung meminta Sekretaris Daerah dan Kepala OPD Pesisir Barat dapat membantu Pjs Bupati Pesisir Barat dalam melaksanakan tugasnya. Sebelumnya Achmad Chrisna Putra dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Pesisir Barat oleh Gubernur Lampung, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.18-2915 Tahun 2020. (RLS/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1288


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved