Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Sabuk Hijau Tambak Dipasena, Bumi Sentosa Tetapkan Empat Prioritas Pembangunan
Lampungpro.co, 06-Jul-2022

Amiruddin Sormin 1021

Share

Penandatanganan naskah RPJMD Kampung Bumi Sentosa. LAMPUNGPRO.CO/NAFIAN

Menurut Kepala Kampung Bumi Sentosa, Candra Roni Sagita, tahapan  penyusunan RPJMK harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. "Ini untuk memastikan program kerja jangka pendek dan menengah yang  disusun tepat guna dan tepat sasaran sesuai visi misi Kepala Kampung," kata Candra Roni Sagita.

Dalam arahannya diamenguraikan beberapa petunjuk tentang program skala prioritas, yakni bagaimana terciptanya produktifitas ekonomi masyarakat Kampung Bumi sentosa. Beliau meminta kepada Tim perumus RPJM memasukan hal-hal  berikut:

Pertama, revitalisasi infrastruktur budidaya udang, karena budidaya udang adalah pekerjaan utama masyarakat. Kedua. pengembangan  ketahanan pangan alternatif masyakarat seperti pengembangan budidaya ikan dan ternak kambing serta usaha ekonomi produktif lainnya.

Ketiga, menggali sumber-sumber keuangan untuk penambahan Pendapatan Asli Kampung (PAK) baik dalam bentuk mitra usaha dengan pihak lain maupun memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAMP). Keempat, rehabilitasi dan kelestarian lingkungan hidup menjadikan hutan mangrove sebagai sabuk hijau pengendalian abrasi sepadan pantai, juga sebagai sumber ekonomi masyarakat.

Sementara itu Kasubag Urusan Keuangan dan Kepegawaian Kecamatan Rawajitu Timur, Suyanto, dalam sambutannya menyampaikan, Muskam ini membahas RPJM Kampung, yakni mempersiapkan  program kerja utama yang akan dikerjakan selama 6 tahun kedepan, oleh karenanya peran aktif BPK dan masukan dari lapisan masyarakat akan menjadikan RPJM Kampung Bumi Sentosa, benar-benar berasal aspirasi dari masyarkat dan untuk kepentingan masyarakat pula. 

Selanjutnya dia minta agar dalam penyusunan RPJMK berpedoman dengan regulasi yang ada mulai dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014,  Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, dan Permendes Nomor 21 Tahun 2020 Serta peraturan lainnya.

"Dalam penyusunan RPJMK agar saudara sekalian taat asas dan taat hukum. Dengan demikian produk hukum berkenaan dengan RPJMK tidak cacat hukum," kata Suyanto. 

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

8604


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved