BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kasus prostitusi dan perdagangan manusia (human traficking) yang melibatkan artis Vernita Syabilla, Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung kembali memanggil Vernita Syabilla, untuk dijadikan sebagai saksi perkara tiga orang tersangka yang bersama dirinya saat disebuah hotel berbintang di Bandar Lampung. Namun Vernita Syabilla mangkir dalam pemanggilan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, pemanggilak pertama terhadap Vernita Syabila ini diagendakan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terhadap tersangka utama Baim. Lewat pengacaranya, Vernita batal memenuhi panggilan pertamanya tanpa sebab dan alasan.
"Belum diketahui mangkirnya ini apa penyebabnya. Namun kami akan kembali melakukan panggilan terhadap Vernita. Karena keterangan Vernita, sangat dibutuhkan untuk kelengkapan berkas perkara. Ini berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," kata Kompol Rezky Maulana, Senin (5/10/2020).
Seperti diketahui, berkas perkara terhadap tersangka Baim belum ditetapkan sebagai pledoi atau P21. Sementara dua tersangka lainnya yakni MK dan ML sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan. "Nanti akan kami jadwalkan kembali untuk pemanggilan kedua kalinya terhadap saksi VS ini," ujar Rezky Maulana. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia