Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Saksi Suap Bupati Mustafa, Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Tengah Terima Rp232 Juta Untuk Ketuk Palu
Lampungpro.co, 08-Apr-2021

Febri 1511

Share

Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Tengah Saat Jadi Saksi Suap Mustafa | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa yang menyeret nama mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Kamis (8/4/2021). Sidang kali ini masih diagendakan mendengarkan keterangan para saksi.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI awalnya dijadwalkan menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan. Namun hanya dua saksi yang bisa hadir di persidangan dari unsur DPRD dan rekanan. Ada pun keduanya yakni Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lampung Tengah Muhammad Ghofur  dan rekanan Mofaje S. Caropeboka.

Dalam persidangan, M. Ghofur dicecar JPU KPK terkait dengan penerimaan sejumlah uang untuk ketok palu peminjaman PT. SMI di Lampung Tengah. Saat itu PT. SMI berencana meminjam uang senilai Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur di Lampung Tengah. Namun pada saat itu hanya Fraksi PKS yang menerima pinjaman tersebut untuk disahkan dalam APBD.

"Saat itu paripurna deadlock karena hanya PKS yang menyatakan menerima usulan pinjaman PT. SMI, sementara fraksi lainnya menolak. Karena deadlock, akhirnya sidang dipending dan ternyata anggaran itu sudah masuk ke pembahasan APBD tahun 2018," kata M. Ghofur dalam persidangan.

Selanjutnya JPU KPK menanyakan proses bisa masuknya pinjaman di APBD 2018, yang kemudian diketuk palu. Ghofur mengakui bahwa saat itu ada permintaan sejumlah uang dari anggota DPRD Lampung Tengah. Namun ia tidak mengetahui detail penerimaan uang tersebut.

"Saya tahunya hanya ada titipan untuk para anggota Fraksi PKS, isinya ratusan juta. Ketentuan pembagian uang berbeda-beda anggota biasa, ada badan anggaran, badan musyawarah, wakil ketua fraksi, dan ketua fraksi," ujar M. Ghofur.

Selanjutnya JPU KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 9 poin 7 bahwa ada kresek hitam bertuliskan nominal Rp232 juta dengan rincian sesuai jabatan. Ada pun yang didapat untuk anggota biasa Rp20 juta, badan anggaran Rp25 juta, badan musyawarah Rp28 juta, kemudian Ketua Fraksi Rp35 juta.

Ada pun rincinan yang diserahkan untuk Joni Ardito Rp29 juta yang seharusnya Rp 58 juta, Sukarman Rp24 juta yang seharusnya Rp48 juta, Gatot Rp11,8 juta  yang seharusnya 23 juta. Kemudian Purismono Rp11,5 juta yang seharusnya Rp23 juta, Evi Rp10 juta yang seharusnya Rp20 juta, dan Gofur Rp30 juta yang seharusnya Rp60 juta.

"Saya masuk anggota biasa, badan anggaran, dan ketua fraksi sekitar itu menerimanya. Pembagian kepada anggota fraksi, cara membaginya saya sampaikan saat rapat anggota. Setelah itu teman-teman diminta untuk mengesahkan," jelas Ghofur.

Kemudian JPU KPK menanyakan lagi terkait penerimaan APBD tahun 2017 dan 2018 yang dikelola M. Ghofur. Total ia menerima untuk APBD perubahan Rp37,5 juta, APBD murni 2018 Rp30 juta, dan mengelola sisa fraksi Rp116 juta. Kemudian uang-uang itu sudah dikembalikan total Rp232 juta. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved