BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Edi Yanto mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini diumumkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pasca melantik Pejabat Eselon II, Senin (5/4/2021).
"Saya prihatin dengan hal ini, tapi apapun bentuknya ini jadi kenyataan bahwa Dia (Edi Yanto) jadi tersangka. Kami juga sudah menerima keputusan dari Kejaksaan," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
BACA JUGA : Korupsi Pengadaan Benih Jagung, Assisten II Pemprov Lampung Jadi Tersangka Kejati
Dengan mengundurkan dirinya Edi Yanto ini, maka Arinal Djunaidi menilai tidak perlu mengambil kebijakan pasca penetapan tersangka ini. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan juga sudah memahami akan kasus yang menimpanya.
"Kegiatan ini tahun 2015, jadi jangan sampai kejadian ini seolah-olah gubernur baru. Hal ini karena kasus lama, tapi baru dieksekusi sekarang," ujar Arinal Djunaidi.
Sebelumnya dalam kasus korupsi pengadaan bantuan benih jagung ini, Kejati Lampung menetapkan tiga tersangka. Ada pun dua tersangka lainnya yakni Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Herlin Retnowati (HR/HRR), serta rekanan Imam (IMA). (PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16639
EKBIS
9321
Lampung Selatan
5166
Bandar Lampung
4962
Bandar Lampung
4827
137
05-Apr-2025
155
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia