Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Tersangka Korupsi Benih Jagung, Asisten II Lampung Mengundurkan Diri Dari Jabatannya
Lampungpro.co, 05-Apr-2021

Febri 1400

Share

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Edi Yanto mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini diumumkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pasca melantik Pejabat Eselon II, Senin (5/4/2021).

"Saya prihatin dengan hal ini, tapi apapun bentuknya ini jadi kenyataan bahwa Dia (Edi Yanto) jadi tersangka. Kami juga sudah menerima keputusan dari Kejaksaan," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.


BACA JUGA : Korupsi Pengadaan Benih Jagung, Assisten II Pemprov Lampung Jadi Tersangka Kejati

Dengan mengundurkan dirinya Edi Yanto ini, maka Arinal Djunaidi menilai tidak perlu mengambil kebijakan pasca penetapan tersangka ini. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan juga sudah memahami akan kasus yang menimpanya.

"Kegiatan ini tahun 2015, jadi jangan sampai kejadian ini seolah-olah gubernur baru. Hal ini karena kasus lama, tapi baru dieksekusi sekarang," ujar Arinal Djunaidi.

Sebelumnya dalam kasus korupsi pengadaan bantuan benih jagung ini, Kejati Lampung menetapkan tiga tersangka. Ada pun dua tersangka lainnya yakni Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Herlin Retnowati (HR/HRR), serta rekanan Imam (IMA). (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16639


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved