Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Tersangka Makar, Hari ini Kivlan Zen Jalani Sidang Praperadilan
Lampungpro.co, 08-Jul-2019

Heflan Rekanza 569

Share

kivlan zen, kivlan zein praperadilan, kivlan zen diduga makar, sidang perdana, lampung

JAKARTA (Lampungpro.com): Sidang perdana praperadilan Kivlan Zen melawan Polda Metro Jaya atas status tersangkanya digelar hari ini. Sidang tersebut diagendakan pukul 09.00 WIB di PN Jaksel. Pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri mengaku mengusahakan kliennya untuk hadir dalam sidang tersebut. "Ya sesuai jadwal yang telah ditetapkan PN Jaksel," ujar Yuntri, Senin (8/7/2019).

Yuntri mengatakan, sejatinya kliennya sudah mengirim surat ke PN Jaksel untuk meminta agar praperadilannya dicabut, tetapi pada sidang nantinya dia akan mengurungkan niatnya untuk mencabut gugatan tersebut. "Tapi sebelumnya beliau sempat mencabut gugatan praperadilan tersebut pada tanggal 4 Juli 2019. Tapi lagi diusahakan untuk dibatalkan lagi pencabutan tersebut," kata dia.

Terkait pencabutan itu dia enggan menyampaikannya, Yuntri mengaku Kivlan sendiri yang akan menyampaikan alasan pencabutan gugatan itu. Yuntri menambahkan Kivlan sendiri diupayakan hadir pada sidang tersebut karena sudah meminta bantuan penyidik. "Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau, karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari Senin tanggal 8 Juli 2019 di PN Jaksel. Dan telah diusahakan minta bantuan penyidik untuk menghadirkan beliau di persidangan," jelasnya.

Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kivlan keberatan atas status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar. Adapun pihak tergugat adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreksrimum. Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 75/pid.pra/2019/pn.jktsel.

Anggota tim pengacara Kivlan, Hendrik Siahaan, menyebut ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut. Ia mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan. "Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," ungkap Hendrik.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

15806


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved