Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jadi Tersangka Makar, Pensiunan Jenderal Asal Lampung Diperiksa Pekan Depan
Lampungpro.co, 12-Jun-2019

Heflan Rekanza 654

Share

TERSANGKA MAKAR, PENSIUNAN JENDERAL, MANTAN KAPOLDA, SOFJAN JACOEB, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemeriksaan untuk Mochammad Sofyan Jacob, tersangka makar. Pemeriksaan terhadap mantan Kapolda itu akan dilakukan pada Senin, 17 Juni pekan depan. "Penyidik sudah menjadwalkan ulang. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Selasa (11/6/2019) kemarin

Sofyan tak bisa memenuhi panggilan pada Senin, 10 Juni lalu dengan alasan sedang sakit. Kuasa hukumnya, Ahmad Yani, hadir di Polda Metro pada hari itu hanya untuk mengantar surat permohonan jadwal ulang. Ahmad Yani mengaku mengajukan permohonan jadwal ulang untuk memeriksa kliennya pekan depan. Dia berjanji, kliennya akan memenuhi panggilan pekan depan. "Kami siap hadirkan Soyfan Jacob," kata dia.

Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019. Status saksi dinaikkan penyidik menjadi tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Sofyan disangka makar berdasarkan isi sebuah rekaman video. "Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ujar Argo.

Sofyan dilaporkan oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri, yang disebut Argo sama dengan pelapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Selanjutnya, laporan terhadap Sofyan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sofyan sendiri merupakan Kapolda Metro Jaya di era Presidem Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri.

Sofjan Jacoeb disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

330


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved