KALIANDA (Lampungpro.co): DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Persetujuan tersebut, disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan yang dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli, dan dihadiri Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung Selatan pada Rabu (14/10/2026).
Seluruh delapan fraksi, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan PKS, menyatakan setuju terhadap Raperda tersebut. Keputusan tersebut, merupakan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama organisasi perangkat daerah terkait, yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama mengatakan, pihaknya mengapresiasi para pimpinan dan anggota DPRD Lampung Selatan, serta perangkat daerah terkait, yang telah berkontribusi dalam pembahasan regulasi tersebut.
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian perlu diperkuat, seiring meningkatnya kebutuhan ruang untuk pembangunan, sehingga pemanfaatan lahan tetap mempertimbangkan keberlanjutan produksi pangan.
"Pembangunan harus terus berjalan, tetapi ketersediaan lahan untuk produksi pangan juga harus kita jaga demi kepentingan generasi mendatang," kata Radityo Egi Pratama.
Melalui perubahan regulasi ini, Pemkab Lampung Selatan berharap perlindungan terhadap lahan pertanian produktif semakin kuat, dan alih fungsi lahan dapat dikendalikan.
Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian, dan juga ketahanan pangan bagi masyarakat.
Perlindungan lahan pertanian sendiri, tidak hanya penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan saat ini, tapi juga memastikan ketersediaan pangan bagi generasi mendatang.
Karena itu, penguatan regulasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan keberlanjutan pangan di Lampung Selatan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
164
15-Oct-2026
139
15-Oct-2026
208
15-Oct-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia