Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jaga Keberlanjutan Pangan, Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Setujui Perda Perlindungan Lahan Pertanian
Lampungpro.co, 15-Oct-2026

Febri 202

Share

DPRD Lampung Selatan Saat Rapat Paripurna | Lampungpro.co/Dok Kominfo

KALIANDA (Lampungpro.co): DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Persetujuan tersebut, disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan yang dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli, dan dihadiri Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung Selatan pada Rabu (14/10/2026).

Seluruh delapan fraksi, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan PKS, menyatakan setuju terhadap Raperda tersebut. Keputusan tersebut, merupakan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama organisasi perangkat daerah terkait, yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama mengatakan, pihaknya mengapresiasi para pimpinan dan anggota DPRD Lampung Selatan, serta perangkat daerah terkait, yang telah berkontribusi dalam pembahasan regulasi tersebut.

Menurutnya, perlindungan lahan pertanian perlu diperkuat, seiring meningkatnya kebutuhan ruang untuk pembangunan, sehingga pemanfaatan lahan tetap mempertimbangkan keberlanjutan produksi pangan.

"Pembangunan harus terus berjalan, tetapi ketersediaan lahan untuk produksi pangan juga harus kita jaga demi kepentingan generasi mendatang," kata Radityo Egi Pratama.

Melalui perubahan regulasi ini, Pemkab Lampung Selatan berharap perlindungan terhadap lahan pertanian produktif semakin kuat, dan alih fungsi lahan dapat dikendalikan.

Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian, dan juga ketahanan pangan bagi masyarakat.

Perlindungan lahan pertanian sendiri, tidak hanya penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan saat ini, tapi juga memastikan ketersediaan pangan bagi generasi mendatang.

Karena itu, penguatan regulasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan keberlanjutan pangan di Lampung Selatan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved